| Jumat, 09 Nopember 2007 | WACANA |
Kompetisi di Bidang Kesehatan
SADAR atau tidak, siap atau belum, pada kenyataan telah datang Era Globalisasi, yang ditandai oleh berbagai dampak antara lain (satu), kemajuan pesat di bidang Iptek (termasuk Iptek-Kesehatan) dan arus informasi. Dua, makin maraknya persaingan bebas dalam produk barang, alat kesehatan dan jasa rumah sakit, serta dihalalkannya menembus batas negara. Tiga,masuknya tenaga ahli medis dan manajemen luar negeri dan beroperasinya RS-pemodal asing ke Indonesia yang profit oriented, di kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Medan. Empat, makin kritisnya sikap, gaya dan perilaku masyarakat konsumen Indonesia terhadap pelayanan RS di Indonesia. Sementara di beberapa negara tetangga sudah siap bersaing secara regional dan global (Singapura, Malaysia, Muangthai, Australia), ternyata di Indonesia masih banyak RS / Institusi Kesehatan yang sibuk dengan berbagai krisis internal, terutama: kurangnya komitmen SDM, lemahnya struktur organisasi dan kepemimpinan, kurangnya mutu pelayanan, keterbatasan dana dan belum adanya standar kompetensi profesi; sehingga berujung pada ketidakpuasan pasien. Dampaknya negara tetangga yang lebih siap strategi, kuat modal, sumber daya dan teknologi canggih tersebut akan mudah menguasai pasar atau menjajah secara ekonomi negara kita, dan memberi peluang terjadinya neokapitalisme (Stiglitz JE, 2002 cited Ahmad Djojosugito, 2002). Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, organisasi harus memperkuat internal strength, terutama SDM atau brainware. Baik per-individu maupun per-institusi mereka dipicu selalu belajar meningkatkan kompetensi, antara lain kompetensi bersertifikat di bidang Manajemen SDM-Kesehatan. Praktik Kedokteran Kompetensi adalah atribut individual tentang tingkat ilmu (knowledge) keterampilan (skill) dan profesionalisme sikap (attitude) yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugas atau jabatan tertentu secara efektif, efisien dan bertanggung-jawab. Kompetensi profesi secara umum bisa ditingkatkan dengan cara mengikuti pendidikan ataupun pelatihan tertentu (JD Kuncoro, 2005). Dengan telah berlakunya UU Praktik Kedokteran No 29/2004 maka kompetensi profesi dokter, baik dokter umum maupun spesialis (klinis dan non-klinis) menjadi suatu keharusan dan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi menjadi suatu kebutuhan bagi setiap anggota. Untuk dapat mengoptimalkan kompetensi profesi para dokter setara secara nasional seharusnya ada indikator output dalam bentuk standard of competence yang bersifat nasional pula, sehingga, standar kompetensi profesi dokter dan profesi kesehatan lainnya di Indonesia sudah sangat diperlukan, dan segera disusun bersama oleh pihak-pihak terkait, baik Fakultas Kedokteran (AIPKI), ikatan profesi terkait (IDI, PDGI, Permapkin dll.) maupun organisasi RS (Persi, IRSPI). Masalah Seseorang yang telah berijazah / bersertifikat dan diterima bekerja di suatu perusahaan sesuai dengan kompetensi profesinya, ternyata bisa terjadi nilai kinerjanya tidak optimal atau tidak mencapai target yang telah ditentukan. Ilustrasi kasus tersebut ternyata ada di lapangan, terutama apa bila pada saat perekrutan, pimpinan organisasi hanya melakukan seleksi akademis dan mensyaratkan ijazah pendidikan dan sertifikat keterampilan individu, tanpa diikuti seleksi mendalam terhadap sikap dan watak / kepribadian . Masalahnya, memang tidak mudah untuk mengamati dan menilai kepribadian seseorang. Dalam praktik keprofesian, seharusnya ada pengertian baru kompetensi komprehensif (menyeluruh), yaitu kompetensi di bidang ilmu dan keterampilan (disebut kompetensi akademis ) yang menggambarkan kecerdasan intelegensi, serta tingkat kematangan sikap dan watak / kepribadian (disebut kompetensi pelengkap) yang lebih menggambarkan kecerdasan emosi dan spiritualnya. Menyadari bahwa sebenarnya pencapaian hasil kerja atau kinerja yang optimal tidak semata-mata merupakan akibat tingkat kompetensi akademis seseorang, maka sepatutnya kriteria input tentang kompetensi komprehensif tersebut berfokus pada keseimbangan antara kecerdasan Intelegensi (kepandaian) ñ emosi (arif bijaksana) ñ spiritual (beriman & takwa), yang mampu menggambarkan keseimbangan prinsip hidup dan karakter manusia secara komprehensif (Ary Ginanjar, ESQ, 2003). Selanjutnya diharapkan di dalam perekrutan SDM di perusahaan, pimpinan tidak lagi melakukan seleksi hanya dengan melihat indeks prestasi akademis seseorang yang tercantum pada ijazah dan sertifikat kompetensi, namun harus dilengkapi dengan seleksi terhadap tingkat kematangan sikap dan watak / kepribadian Sertifikasi Menyadari akan permasalahan tersebut di atas, sudah ada kriteria input baru tentang kompetensi komprehensif. Dalam menyusun rencana sertifikasi kompetensi di masa depan seharusnya mengacu pada visi dan misi organisasi profesi tersebut, serta tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Tujuan dan sasaran sertifikasi harus jelas dan terukur, sehingga dapat dievaluasi. Seluas mungkin diusahakan agar proses uji-kompetensi juga dilaksanakan secara komprehensif, yaitu uji kompetensi akademis meliputi ujian keilmuan dan keterampilan, serta suatu psiko-analisis yang menguji tingkat kematangan emosi, sikap dan watak individu. Untuk itu agar disusun indikator proses, bahwa organisasi profesi dan tim penyelenggara pelatihan mempunyai kesamaan persepsi dan aspirasi yang terstandar pada saat melatih, menguji dan menilai tingkat kompetensi individu secara menyeluruh. Oleh Depkes dan pihak yang terkait agar segera disusun dan disepakati indikator output (juga merupakan indikator keberhasilan) yang berskala nasional, yakni standar kompetensi komprehensif. (11) --- H R Rochmanadji Widajat, dr SpA(K), MARS. ketua Permapkin / Pengurus Persi Jawa Tengah |