| Jumat, 09 Nopember 2007 | SEMARANG |
FAN DPRD Kirim Surat ke Plt BupatiUNGARAN - Ketua Fraksi Amanat Nasional (FAN) DPRD Kabupaten Semarang Ir Sunardi, kemarin mengirim surat kepada Plt Bupati Semarang Hj Siti Ambar Fathonah, terkait pro- kontra tanah untuk kantor baru Kecamatan Sumowono. Dalam surat tersebut, FAN menyampaikan usulan agar Pemkab Semarang meninjau ulang lokasi kantor baru dengan berbagai pertimbangan. Pro-kontra perkara ini berlanjut, karena Syaiful Hidayat, anggota DPRD dari fraksi ini difitnah sekelompok orang. Syaiful dianggap ikut bermain dalam menentukan tanah. ''Dinamika di Sumowono terjadi penolakan di lapangan mengenai lokasi kantor baru itu. Alasannya, letaknya di ujung timur kecamatan dan menambah ongkos transportasi,'' kata Sunardi, Selasa (6/11). Letak kantor baru ini juga berada di perbatasan kecamatan lain (Bandungan). FAN bersama ahli planologi dan pakar pengembangan wilayah, baru-baru ini juga mengadakan kajian. Disebutkan, konsep pengembangan wilayah harus melihat kondisi yang ada, bahwa Sumowono dilewati jalan kolektor primer (ruas Lemahabang-Bandungan-Temanggung) dan jalur kolektor sekunder (ruas Sumowono-Kendal). ''Mempertimbangkan konsep tersebut, maka yang tepat adalah menganut pola pengembangan radial, artinya ibu kota kecamatan sebagai pusat pelayanan berada di tengah,'' tegas Sunardi. Ia menandaskan, lokasi yang sekiranya layak adalah di sekitar Desa Sumowono, Lanjan, atau Kebumen, sehingga pelayanan menjadi efisien. Selain itu, secara geologi dan topografi rencana kantor kecamatan yang baru tidak menguntungkan untuk pengembangan wilayah, karena kondisi yang miring dan tanah sawah produktif. ''Jadi, ke depan dengan keberadaan ibu kota kecamatan secara otomatis akan berdampak pada pertumbuhan permukiman,'' paparnya. Tak Ber-IMB Anggota Komisi A DPRD R Sedya Prayogo SH MH mengatakan, bangunan baru kecamatan yang masih berupa fondasi dan sejumlah tiang cor, belum ber-IMB. ''Selain itu, penentuan lokasi tidak bersama Komisi A,'' tegas dia, kemarin. Ketua Komisi A dokter Anis Supriyadi menjelaskan, pihaknya sudah menganggarkan pembelian tanah sebesar Rp 500 juta. Sebab kantor lama kecamatan ini diminta aset tanahnya yang merupakan milik Desa Sumowono. ''Kami pernah survei sekali di Desa Lanjan, setelah itu tidak pernah lagi. Dalam perkembangannya, penentuan diserahkan kepada eksekutif,'' tegas Anis Supriyadi. Pihaknya masih percaya eksekutif menyelesaikan masalah ini. Menurut Anis, Bagian Pemerintahan Desa dan Tata Pemerintahan yang berperan menentukan lokasi. Berdasar sumber, Wabup Hj Siti Ambar Fathonah kemarin mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah kepala desa di Sumowono. Seperti diberitakan, sekelompok warga menolak lokasi kantor baru ini dengan menggelar berbagai spanduk. (H14-37) |