logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 08 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Pejabat Pemkot Semarang Diklarifikasi

  • Dugaan Penyimpangan Dana Tak Terduga

SEMARANG- Sebanyak 12 orang, di antaranya pejabat dan mantan pejabat Pemkot Semarang, dipanggil intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu (7/11). Pemanggilan itu terkait penyelidikan masalah penggunaan dana tak terduga (dana TT) APBD 2004 Rp 3,9 miliar, yang diduga menyimpang. Wali Kota Semarang Sukawi dikabarkan turut dipanggil, namun hal itu dibantah, baik oleh Kejati maupun Sukawi sendiri.

Kasi Penkum/Humas Kejati Sutanto SH menyatakan, intel memanggil 12 orang, tidak termasuk Sukawi. Dua di antaranya, sudah meminta izin tidak dapat hadir.

Namun, sambung Sutanto, kemarin, hanya empat orang yang hadir. "Mereka yang tidak hadir ya akan dipanggil lagi."

Dia mengatakan, empat orang yang memenuhi panggilan yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Agus Sudarmadji (pensiun per 1 Oktober 2007), mantan Kepala Kesbanglinmas Sri Santoso (sekarang Kadinas Pendidikan Kota Semarang), mantan Sekda yang juga mantan pemegas kas Setda Soekamto (sudah pensiun), dan seorang lagi dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang ia tidak tahu identitasnya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Pudji Basuki juga menyataan bahwa Sukawi tidak termasuk orang yang kemarin dimintai klarifikasi. Menurut dia, yang dimintai keterangan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana TT tersebut.

"Ceritanya, waktu itu kan ada pihak-pihak yang memakai uang dari dana TT karena belum ada anggaran untuk menjalankan kegiatan. Jadi ngambil dulu dari dana TT untuk menjalankan proyek. Setelah anggaran proyek ada, uang dari dana TT itu dikembalikan," kata Asintel.

Soekamto kemarin diklarifikasi di ruang Kasi Ekonomi Moneter Pipuk Firman Priyadi, sedangkan lainnya diperiksa jaksa pemeriksa Elly SH, di ruang pemeriksaan intel.

Agus Sudarmadji dan Sri Santoso sempat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00, dan masuk lagi tak lama kemudian.

Agus enggan berkomentar saat dijumpai wartawan. Sambil menyulut rokok ia berujar,"Tanya jaksanya saja!"

Dia pun berjalan ke ruang pemeriksaan bersama Sri Santoso, meninggalkan wartawan.

Sukawi Sutarip, di sela-sela peresmian hot spot area di Lapangan Simpanglima Semarang, kepada pers menyatakan, panggilan dari intel Kejati itu tidak ditujukan terhadap dirinya. "Loh bukan saya yang dipanggil. Saya hanya dimintai izin, staf-staf saya dipanggil kejaksaan, untuk diklarifikasi. Pasti saya izinkan."

Menurut dia, yang mendapat panggilan antara lain dari unsur Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Bappeda, ada juga Agustin Lusin, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah).

Agustin Lusin kemarin tidak nampak di Kejati. Dirinya harus menghadiri sidang dugaan asuransi fiktif DPRD Kota Semarang 1999-2004, di Pengadilan Negeri, sebagai saksi atas perkara terdakwa mantan anggota Komisi C DPRD, Fathur Rahman, Agustina Wilujeng, Santoso Hutomo, Tohir Sandirjo, Shonhaji Zaenuri, dan Hindarto Handoyo.

Sukawi menyatakan keberatan jika dana TT itu disebut kasus. Sebab tidak ada kesalahan dalam penggunaan dana tersebut. "Tapi sekarang kan zamannya lapor-laporan, mungkin itu diklarifikasi." (H30,H23-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA