logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 08 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Terdakwa Kasus Poso Dituntut 20 Tahun

JAKARTA - Syaiful Anam alias Brekele, terdakwa kasus pemboman Pasar Sentral Tentena Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), tampak tenang saat dituntut jaksa penuntut umum 20 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Bayu Adhi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (7/11).

Pada hari dan tempat yang sama, terdakwa kasus mutilasi tiga siswi SMU Kristen di Poso, Muhammad Basri alias Ayas Bagong, juga dituntut 20 tahun penjara. Selain Basri, terdakwa Tugiran alias Iran juga mendapat tuntutan yang sama.

JPU menilai tindakan Brekele memenuhi unsur tindak pidana primair dan telah terbukti. Terdakwa dianggap melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana yang mengakibatkan teror, rasa takut yang meluas, korban yang bersifat massal, dan hancurnya bangunan umum.

"Ledakan di Pasar Sentral Tentena Poso mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, menyebabkan 22 orang tewas, 45 orang menjalani rawat inap, dan 46 orang rawat jalan," ujarnya.

Sidang yang dipimpin Haryanto itu akan dilanjutkan Rabu, 14 November dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).

Sementara itu, Basri selain didakwa melakukan mutilasi, juga dinilai bertanggung jawab dalam empat kasus pidana lainnya yakni penembakan pendeta Susianti Tinulele di Gereja Effata Palu pada 18 Juli 2004. Kasus lainnya, penembakan Ivon Natalia dan Situ Nuraini di Poso 8 November 2005.

Selain itu, Basri terlibat dalam peledakan bom senter di Kauwa Poso serta penyerangan terhadap aparat kepolisian di Poso pada 22 Januari 2007. (dtc-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA