logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 08 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Kejagung Bantah Persekongkolan

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya persekongkolan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka kasus pembalakan hutan Adelin Lis, terkait pembebasan Adelin dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Pembebasan tersebut, berkenaan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan. Namun, disisi lain, pihak kepolisian memburu Adelin dalam kasus pencucian uang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Thomson Siagian, pemberitaan persengkongkolan antara JPU dan Adelin, yang dimulai sejak awal tahun ini adalah tidak benar. Sementara, penunjukan jaksa yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Medan) untuk penanganan kasus pembalakan tersebut, pada tanggal 16 Maret lalu.

''Jadi, bukan bersekongkol mulai tahun 2007. Surat perintahnya tertanggal 2 Maret. Ini yang perlu kami luruskan,'' ujar Thomson, Rabu (7/11).

Dia menjelaskan, dalam surat perintah yang dikenal dengan P-16A menyebutkan sebelas tugas yang harus dilaksanakan oleh jaksa. Di antaranya adalah melaksanakan penetapan yang diambil oleh majelis hakim di pengadilan.

Sedangkan salah satu ketetapan hakim pada persidangan Adelin Lis Senin lalu adalah membebaskan dirinya dari tahanan karena dinyatakan tidak bersalah.(J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA