logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 08 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Ekstasi dan Sabu Rp 2 M Disita

JAKARTA - Sindikat pengedar zat psikotropika dibekuk. Lima tersangka pun diamankan. Dari tangan mereka disita 11.498 butir pil ekstasi dan 252 gram sabu-sabu senilai Rp 2 miliar. "Mereka ditangkap dalam operasi yang kami lakukan,'' kata Kepala Satuan Reserse I Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Yupri RM di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/11).

Lima tersangka itu yakni Tjh Hen, Ren Ald, And Tjan, Dan, dan Tig Ham. "Ini berkat informasi masyarakat," tambah Yupri.

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Tersangka Tjh Hen ditangkap di Jl Ancol Selatan II, Sunter Podomoro, Jakarta Utara, Senin 28 Oktober. Saat itu tesangka terjebak menjual 2 gram sabu kepada petugas.

Dari tersangkalah lalu operasi dikembangkan, hingga tersangka Ren Ald tertangkap di Jl Raya Pluit, Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakut, pada Senin 29 Oktober. Saat itu Ren kedapatan membawa 598 butir ekstasi. Kemudian penangkapan selanjutnya yakni tersangka And Tjan di Pluit Barat Selatan No 3, di samping Klenteng India, Penjaringan, Jakut, pada Selasa 30 Oktober. Polisi menyita 30 gram sabu dan 4.400 butir ekstasi.

Dan akhirnya pada Kamis 1 November, tersangka Tig Ham ditangkap di Jl Pluit Putra VIII No 8, Penjaringan, Jakut dengan barang bukti 6.500 butir ekstasi dan 220 gram sabu. "Kami masih memburu pemasok barang. Saat ini kami sudah mengantongi tiga nama," tandas Yupri. (dtc-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA