| Kamis, 08 Nopember 2007 | NASIONAL |
Dua Tersangka VLCC Diperiksa
JAKARTA- Untuk kali pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina, mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone, mantan Direktur Utama Pertamina Arifi Nawawi, diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua tersangka datang ke Kejagung Jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Rabu (7/11) pukul 08.15. Namun mereka tidak berhasil dimintai komentar saat turun dari mobil. Sebab langsung masuk ke Gedung Bundar, tempat mereka menjalani pemeriksaan. Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Jenifer Girsang yang mendampingi kedua tersangka mengatakan, materi pemeriksaan kali ini tidak berbeda dengan saat keduanya masih berstatus saksi. ''Materinya sama seperti saat diperiksa sebagai saksi, yaitu menjelaskan kedudukan mereka. Yang kedua alasan dilakukan divestasi (penjualan), ketiga mengenai rapat-rapat sebelum dilakukan divestasi terhadap kapal VLCC,'' ujar Girsang saat menyempatkan diri keluar dari gedung bundar, di tengah pemeriksaan kedua kliennya. Menurutnya, beberapa pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada kliennya harus dijawab dengan beberapa dokumen yang akan dicari kembali, di antaranya adalah dokumen-dokumen sewaktu diadakannya rapat sebelum dilakukannya divestasi kedua kapal tanker VLCC. Mengenai dugaan penyimpangan yang dilakukan kliennya terkait divestasi tersebut, dirinya berkeyakinan penyimpangan tersebut tidak ada. Pasalnya, seluruh prosedur telah dilakukan dengan baik. Sedangkan kerugian negara, kata Girsang, hingga saat ini belum diperlihatkan kepada pihaknya. Bahkan dirinya yakin, dalam proses divestasi tersebut, negara telah mendapat keuntungan sebesar 54 juta dolar AS. ''Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetap dinyatakan proses divestasi ini negara telah diuntungkan 54 juta dolar AS. Artinya, negara tidak dirugikan,'' kata Girsang. Mengenai kemungkinan penahanan terhadap kliennya, dirinya mengatakan itu merupakan hak penyidik. Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim mengaku, belum mengetahui apakah kedua tersangka akan ditahan, karena belum mendapat laporan dari tim penyidik. Soal materi pemeriksaan dia mengatakan, ''Tidak tahu, saya tidak tahu kebutuhan penyidik. Itu kan penyidik yang tahu. Saya tidak tahu materi kalimat per kalimat. Setelah mereka selesai, baru lapor ke kita.'' Tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Laksamana Sukardi, rencananya hari ini (8/11) pukul 10.00 akan diperiksa oleh tim penyidik. Dia bersama kuasa hukumnya Petrus Selestinus, beberapa waktu lalu mengatakan dirinya akan datang memenuhi panggilan Kejagung. (J21-46) |