| Kamis, 08 Nopember 2007 | NASIONAL |
Orang Dekat Mushaddeq Bersembunyi di Jateng
SEMARANG- Pengejaran ''tokoh penting'' aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, bukan saja dilakukan Ditreskrim Polda Metro Jaya, Ditreskrim dan Ditintelkam Polda Jateng juga mengincar orang dekat Ahmad Mushaddeq, sang nabi aliran itu, yang bersembunyi di wilayah hukumnya. Soal tempat persembunyian orang dekat tersebut, yang dalam struktur aliran itu berada satu tingkat di bawah Mushaddeq, sudah diketahui penyidik. Bahkan penangkapannya tinggal menunggu waktu yang tepat agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Di sisi lain, Polda Jateng dalam pengembangan penyidikan juga telah menetapkan 25 tersangka dalam kasus Al Qiyadah Al Islamiyah. Keberadaan para tersangka itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain, Polwiltabes Semarang, Polwil Pekalongan, Polwil Surakarta, dan Poltabes Solo. Terhadap masuknya aliran yang kini telah dianggap sesat oleh MUI di Jateng, Kapolda Irjen Drs H Dody Sumantyawan HS SH mengatakan, pihaknya kini terus melakukan koordinasi dengan MUI dan Depag. ''Kita berupaya keras agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Juga mencegah agar tidak banyak menyebar di Jateng. Kalau ada unsur pidananya, kita tetap memprosesnya sesuai prosedur hukum. Sedangkan yang sudah kembali ke jalan yang benar, bersama pihak terkait kita melakukan pembinaan dan pemantauan,'' kata Kapolda. Kabag Analis Ditreskrim Polda Jateng AKBP Wahyu Handoyo, saat berbicara dalam dialog bersama MUI Jateng, di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Rabu (7/11), mengungkapkan soal ke-25 tersangka aliran itu yang kini telah menjalani pemeriksaan secara serius di kepolisian. Debat Agar sadar bahwa aliran yang dibawanya sesat dan diharapkan akan kembali ke ajaran yang benar tanpa melalui paksaan, Ahmad Mushaddeq akan diberi kesempatan membela diri melalui debat dan diskusi dengan tokoh-tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). ''Diupayakan oleh Kabag Intel Mabes polri supaya Ahmad Mushaddeq diberi kesempatan berdebat dengan tokoh-tokoh agama dan profesor dari MUI. Bila dia merasa alirannya sesat, dirinya akan kembali ke ajaran semula dan alirannya bubar,'' ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto usai rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat, di Kejagung, Rabu (7/11). Menurut Wisnu, gagasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat Bakor Pakem. Dalam kesempatan itu, Hendarman menyatakan sanksi hukum yang dikenakan kepada penganut aliran sesat tidak akan menyelesaikan permasalahan, bila tidak mendapat bantuan dari pihak lain, untuk menggiring penganut aliran sesat kembali ke ajaran pokok agama yang dianutnya. ''Begitu keluar (penjara-red) mereka akan begitu lagi, sehingga penanganan harus komprehensif. Jadi Menteri Agama dan ormas-ormas agama yang bersangkutan harus meningkatkan pembinaan kepada umatnya,'' kata Wisnu. Rapat Bakor Pakem Pusat yang dihadiri perwakilan Kejagung, Departemen Agama (Depag), Mabes TNI, Mabes Polri, MUI, serta Badan Intelijen Negara (BIN), kemarin menghasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, merekomendasikan pelarangan aliran dan ajaran Al Qiyadah al Islamiyah di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, merekomendasikan kepada MUI agar meneliti secara berkelanjutan mengenai aliran kepercayaan yang tumbuh serta berkembang di masyarakat, yang diduga menyimpang dari akidah dan syariah, melalui dukungan instansi terkait. Ketiga, merekomendasikan kepada Menteri Agama dan pimpinan ormas keagamaan untuk meningkatkan pembinaan kepada umatnya. Keempat, menyerukan kepada masyarakat untuk menghindari tindakan anarkis atau melanggar hukum, dan menyerahkan penyelesaian aliran sesat kepada aparat berwenang. Sebelum rapat dilangsungkan, menurut Wisnu, peserta rapat mencari lebih dahulu dasar hukum pembahasan masalaha tersebut. Mengingat di dalam Pasal 28 i Undang-undang Dasar (UUD) 1945, dijamin adanya kebebasan. Namun dalam Pasal 28 j ayat 2 disebutkan, kebebasan tersebut ada batasannya, sehingga peserta rakor menyimpulkan berdasarkan pendapat dari MUI, aliran Al Qiyadah perlu dilarang. (H9,D12,H21,J21-46) |