logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 08 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Hakim Tolak Eksepsi Rohainil Aini

  • Kasus Kematian Munir

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Rohainil Aini dalam sidang perkara pembunuhan aktivis HAM Munir. Terdakwa merupakan Chief Secretary Air Bus PT Maskapai Garuda Indonesia. ''Maka, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan yang akan datang,'' kata Ketua Majelis Hakim Makassau dalam agenda pembacaan putusan sela, Rabu (7/11).

Majelis hakim juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal pemanggilan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan agar dapat berjalan dengan baik.

Menurut majelis hakim, anggapan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang adalah tidak tepat. ''Walau locus delicti atau tempat kejadian perkara bukan di wilayah hukum Jakarta Pusat, namun dalam teori alat dan akibat, tindak pidana yang terjadi di luar negeri berdasarkan Pasal 86 KUHAP dapat diadili PN Jakarta Pusat,'' kata Makassau.

Dia juga mengatakan, ketidakpahaman terdakwa terhadap dakwaan bukan berarti dakwaan JPU kabur dan tidak jelas. Sebab hakim dapat menjelaskan kembali kepada terdakwa. ''Dan hakim telah melakukan penjelasan ulang kepada terdakwa.''

Mengenai eksepsi penasihat hukum yang mengatakan tidak ada hubungannya antara surat tugas yang diberikan Pollycarpus dengan pembunuhan Munir, menurutnya, hal itu telah masuk dalam perkara pokok.

''Sehingga hal tersebut tidak seharusnya masuk dalam materi eksepsi karena telah memasuki pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.''

Dalam pertimbangannya, majelis juga menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dakwaan jaksa telah menguraikan tindak pidana yang didakwakan dengan unsur-unsur pidana yang menyebutkan secara jelas siapa pelakunya, kapan, serta tempat perbuatan yang dilakukan.

Mendengar putusan itu, penasihat hukum Rohainil Aini Muhammad Assegaf langsung mengajukan banding. ''Jika tidak banding kita dianggap menerima putusan sela majelis hakim,'' ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (13/11) dengan menghadirkan saksi, istri mendiang Munir, Suciwati, Mantan Diretur Utama Garuda Indra Setiawan, dan Staf Garuda Ramelgia Anwar.

Batal Bersaksi

Sementara itu, Pollycarpus Budihari Priyanto batal hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa mantan Direktur Utama Maskapai Garuda Indra Setiawan.

Sidang yang rencananya menghadirkan empat saksi batal, dan saksi yang jadi dihadirkan adalah istri mendiang Munir, Suciwati, Chief Secretaris Airbus 330 Rohainil Aini, dan Ramelgia Anwar. ''Hanya ada tiga saksi yang dapat kami hadirkan,'' kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (7/11).

Kuasa Hukum Pollycarpus, Muhammad Assegaf mengatakan, kliennya sedang sakit. ''Benar, Polly sedang sakit sehingga tidak dapat hadir di persidangan,'' kata Assegaf.

Sedangkan Suciwati dalam kesaksiannya mengaku sebelum kematian Munir, seseorang yang mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) bernama Bijah Soebiayakto ingin bertemu Munir. ''Namun hingga Munir meninggal pertemuan tersebut tidak pernah terjadi,'' kata Suciwati.

Akhirnya, melalui Robby Kin, rekan Bijah, dirinya ditemani anggota Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) dan Imparsial berhasil bertemu Bijah sekitar bulan November-Desember 2004 yang dilakukan dua kali.

Saat ditanya alasan Bijah ingin bertemu Munir, menurut Suciwati, Bijah hanya mengatakan ingin berdiskusi dengan Munir yang dianggap kritis dan pemberani. ''Bijah juga menanyakan kasus apa saja yang ditangani Munir,'' jelas Suciwati.

Dalam sidang kali ini, Rohainil menjelaskan soal pembuatan surat tugas Pollycarpus tersebut. Dia mengaku membuat nota perubahan atas permintaan Pollycarpus. Saat itu, Polly tengah dalam posisi standby namun dapat ditugaskan ke mana saja setelah Kapten Carmel Sembiring mengirimkan surat perubahan jadwal Pollycarpus pada 31 Agustus 2004.

Menurutnya, pada 6 September, seharusnya Pollycarpus menerbangkan pesawat ke Beijing. Namun berdasarkan surat Sembiring itu, Polly diperintahkan standby pada tanggal 5 dan 6 September, dan mengikuti rapat pada 7 September.

Rohainil menjelaskan, Pollycarpus menghubungi dia pada 5 September dan mengatakan ada surat dari Indra Setiawan dan tugas dari Kepala Corporate Security, Ramelgia Anwar, agar ikut sebagai kru tambahan dalam penerbangan GA 974 sampai Singapura. Kemudian Rohainil membuat nota perubahan, dan mengatur penjadwalan ulang pilot Airbus. ''Namun Ramelgia baru membuat surat tugas Pollycarpus pada 15 September,'' ujar Rohainil. (J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA