| Kamis, 08 Nopember 2007 | NASIONAL |
Nasabah Koperasi Manunggal DiterorSEMARANG- Sejumlah nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Manunggal Solo mengungkapkan, akhir-akhir ini kerap diteror sejumlah orang agar mencabut laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan manajer koperasi, Moerdiyono (49). ''Kami banyak menerima laporan pengaduan soal ancaman dan teror sejumlah nasabah koperasi ini. Ya intinya mendesak agar nasabah mencabut laporan soal dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan manajernya yang kini jadi tersangka,'' kata Kanit II Sat I Opsnal Ditreskrim Polda Jateng Kompol Bambang Isnur. Nasabah juga diminta mengatakan ke penyidik setelah laporannya dicabut, kasunya akan diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab manajer berjanji siap mengembalikan uang nasabah yang kini sulit dicairkan secara utuh. Kasat I Opsnal AKBP Nelson Pardamean Purba SIK mengungkapkan, kalau toh laporan dicabut penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan. Bahkan kini berkasnya hampir rampung dan siap dikirim ke kejaksaan. ''Nasabah sudah telanjur tidak percaya. Karena sebelumnya mereka juga dijanjikan untuk segera dapat mencairkan uangnya. Namun hingga jatuh tempo, justru dana di koperasi kosong, sehingga mereka hanya gigit jari dan kasusnya dilaporkan ke Ditreskirm Polda,'' tandas dia. Pengembangan penyidikan kini tengah difokuskan ke tindak pidana dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka. Kejahatan dimaksud adalah penggunaan uang nasabah untuk tujuan memperkaya diri tersangka, antara lain untuk membeli mobil dan rumah atau barang-barang lainnya. Fokus pengembangan penyidikan ke arah tersebut, antara lain karena sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik sangat sedikit. Padahal uang simpanan nasabah yang diduga telah digelapkan senilai senilai Rp 36.591.938.329 milik lebih dari 120 nasabah. Membeli Rumah Dana tersebut digunakan selain untuk membeli rumah mewah di Jl Linten Kartosuro, sejumlah mobil, dan mendirikan usaha serupa di tempat lain dengan nama berbeda-beda. Bahkan dengan mendirikan koperasi yang menjalankan bidang usaha ilegal itu, dia bisa mengeruk pinjaman di sejumlah bank. Dana itu pun diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya dan memperdayai korban lainnya, sampai akhirnya ada piutang koperasi mencapai Rp 28.330.361.950. Di sisi lain, dihadapan penyidik tersangka hanya mengaku menggunakan uang nasabah sebesar Rp 14.192.694.499. Terkait teror dan ancaman terhadap nasabah, tersangka Moerdiyono membatahnya. Dia hanya berharap jika nasabah dapat mencabut laporannya ke polisi, uang nasabah dapat dicairkan secara utuh. ''Persoalannya saya kan ditahan. Kalau saya di luar, saya pasti bisa mengusahakan agar uang simpanan nasabah bisa cair. Uangnya masih tersimpan di bank dan di koperasi yang lain,'' kata dia. (D12,H21-46) |