logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 08 Nopember 2007 NASIONAL
Line

DPR Pertahankan Syamsul Bahri

JAKARTA- Komisi II DPR RI (bidang pemerintahan dalam negeri) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu (PP).

''Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 2 (tentang pengesahan) dan Pasal 27 ayat 1 (tentang pelantikan) UU PP, Presiden harus mengesahkan dan melantik tujuh orang anggota KPU terpilih yang ditetapkan oleh DPR. Itu landasan hukum yang kita pakai,'' kata Ketua Komisi II EE Mangindaan saat menyampaikan sikap Komisi II atas permasalahan calon anggota KPU Syamsul Bahri di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (7/11).

Sikap tersebut diambil setelah Komisi II mengadakan rapat internal yang berlangsung tertutup.

Menurut politikus dari Partai Demokrat itu, Komisi II tetap berpedoman pada hasil rapat paripurna DPR yang telah dituangkan dalam Keputusan DPR RI Nomor 10/DPR-RI/I/2007-2008 tanggal 9 Oktober lalu.

Keputusan itu berisi tentang persetujuan DPR terhadap calon anggota KPU dan menetapkan tujuh anggota KPU terpilih. ''Ini adalah sikap Komisi II yang disetujui oleh semua fraksi yang ada di DPR. Saat ini, Syamsul sedang diproses secara hukum. Kita tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan,'' ujarnya.

Sedangkan untuk anggota KPU yang sudah dilantik, Komisi II meminta untuk tetap bekerja sesuai UU PP. Komisi II juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU PP, sehingga kinerja KPU dapat berjalan efektif, meski hanya enam orang yang bekerja.

Selain ditandatangani oleh Mangindaan, sikap Komisi II itu juga ditandatangani tiga wakil ketua. Mereka adalah Idrus Marham (Fraksi Partai Golkar), Sayuti Asyathri (Fraksi Partai Amanat Nasional), dan Fachrudin (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Sikap Komisi II itu juga ditandatangani antara lain oleh Ferrry Mursyidan Baldan (FPG), Lena Maryana (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Agus Condro (Fraksi PDI-P), Agus Purnomo (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Saifullah Ma'shum (Fraksi Kebangkitan Bangsa).

Di Tangan Presiden

Menurut Fachrudin, langkah-langkah yang harus dilakukan Presiden antara lain adalah melantik Syamsul. ''Jika Syamsul dianggap layak, apa salahnya dilantik? Jika ternyata Syamsul cacat hukum, Presiden bisa mengusulkan penggantian,'' tegasnya.

Sementara itu, Ferry Mursyidan Baldan berpendapat, keputusan ada di tangan Presiden. DPR tidak bisa melakukan apa-apa ketika Presiden hanya melantik enam orang.

''Lain halnya bila satu nama itu (Syamsul-red) dikembalikan ke DPR. Masa, DPR sudah mengirim tujuh nama, kemudian kita tarik lagi? Dalam hal ini, DPR hanya melakukan sesuai porsinya,'' ujarnya.

Menurut Ferry, Presiden juga menyatakan memberi kesempatan agar Syamsul menyelesaikan proses hukum yang dijalaninya. Selain itu, penundaan pelantikan itu atas dasar permintaan Syamsul.

''Mengapa DPR yang harus menentukan mengganti atau tidak mengganti? Kita sepakat untuk mendesak Presiden agar mengambil langkah-langkah secepatnya. Hal ini agar jumlah anggota KPU terpenuhi sesuai dengan UU.''

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Syamsul yang didampingi civitas akademika Universitas Brawijaya mendatangi pimpinan Komisi II. ''Kedatangan kami menghadap pimpinan Komisi II adalah untuk memberikan penjelasan sekaligus memberikan surat protes atas penahanan Pak Syamsul,'' kata Haris Fajar Kustaryo yang merupakan kuasa hukum Syamsul.

Menurutnya, perkara Syamsul telah berhenti sekitar setahun, tetapi tidak ada tindak lanjutnya. ''Klien kami disandera sebagai tersangka meski kami telah mengajukan permintaan surat permohonan penghentian perkara (SP3).

Namun, kami menyesalkan karena tiba-tiba Syamsul ditahan setelah terpilih menjadi anggota KPU. Padahal sebelumnya perkara klien kami itu telah digantung sebagai tersangka selama satu tahun,'' tuturnya. (H28-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA