| Kamis, 08 Nopember 2007 | NASIONAL |
Tujuh Bulan, Harta Kekayaan Naik Dua Kali
JAKARTA- Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali meningkat dua kali lipat dalam jangka waktu tujuh bulan. Kekayaannya dari semula Rp 2,73 miliar dan 3.500 dolar AS menjadi Rp 5,97 miliar dan 3.500 dolar AS. Suryadharma melaporkan harta kekayaan per 29 Desember 2004, tujuh bulan setelah laporan pertama pada 30 Mei 2004. Pengumuman LHKPN tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul kepada pers di gedung KPK kemarin. Selain mengumumkan kekayaan Suryadharma, pihaknya juga mengumumkan jumlah kekayaan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal. Hadir dalam kesempatan tersebut kedua menteri yang bersangkutan. Menurut Sjahruddin Rasul, laporan ini merupakan kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Dia mengingatkan, pasal 5 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Dikatakan, KPK juga mengeluarkan keputusan pada 18 Februari 2005 bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan perubahan harta kekayaan jika masih menjabat selama dua tahun, mutasi, atau mengakhiri jabatan. Pembelian Tanah Menurut Suryadharma, kenaikan yang cukup signifikan tersebut berasal dari pembelian rumah dan tanah di Jakarta Selatan seharga Rp 2 miliar. ''Meskipun pembelian dilakukan dengan dicicil, saya tetap laporkan sesuai harga perjanjian yakni Rp 2 miliar,'' di gedung KPK kemarin. Harta kekayaan Suryadharma didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 3,6 miliar. Ia memiliki 12 tanah yang tersebar di Bekasi, Bogor, dan Jakarta. Ketua Umum DPP PPP ini juga memiliki tiga kendaraan, yakni mobil Toyota Wish tahun 2003, Mercedes Benz tahun 2000, dan Toyota Harrier tahun 2004. Total kekayaan dari alat transportasi sebesar Rp 810 juta. Dia menambahkan, untuk laporan terbaru tahun 2007 sudah diserahkan pada KPK, tapi masih dalam proses verifikasi. Dalam kesempatan yang sama, Jusman Syafii Djamal melaporkan LHKPN per 6 Juli 2007 sebesar Rp 948 juta. Kenaikan harta kekayaan Jusman juga hampir dua kali lipat dibandingkan LHKP enam tahun sebelumnya, 30 Juni 2001, sebesar Rp 432 juta. Kekayaann dalam bentuk dolar AS yang dimiliki juga bertambah, dari 7.500 dolar AS menjadi 43.587 dolar AS. Kenaikan harta Jusman berasal dari kenaikan nilai tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung, dari Rp 64 juta menjadi Rp 214 juta. Alat transportasi yang dimiliki Jusman hanya berupa Mercedes Benz tahun 1973 senilai Rp 45 juta. Sebelumnya, dia memiliki VW combi tahun 1975 senilai Rp 20 juta, namun telah dijual. Bertambahnya simpanan dolar yang dimiliki, menurut Jusman, berasal dari dana pensiun yang didapat ketika dia pensiun dari Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia.(J13-49) | ||||