logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 08 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Empat Pejabat Bulog Divonis Bebas

JAKARTA- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi impor sapi fiktif Bulog, yaitu Imanusafi (mantan kepala Divisi Transportasi dan Pergudangan Bulog yang juga sekretaris tim monitoring), A Nawawi, Ruchiyat Soebandi, dan Mika Ramba Kendenan (ketiganya anggota tim monitoring), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syafi'i menuntut keempat terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Senin (29/10) lalu, di pengadilan yang sama dan kasus yang sama, majelis hakim memvonis Kepala Pusat Jasa Logistik Perum Bulog Tito Pranolo empat tahun penjara dan denda 50 juta subsider empat bulan penjara. Tito juga sebagai ketua tim monitoring dalam impor sapi tersebut.

Majelis hakim menilai sebagai anggota tim monitoring mereka tidak mempunyai tanggung jawab dalam kerja sama proyek pengadaan impor sapi antara Bulog dan dua rekanan yaitu PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM), pada 2001. Menurut majelis hakim, penanggung jawab kerja sama yang akhirnya merugikan keuangan negara tersebut adalah atasan mereka yaitu Tito Pranolo bersama pejabat-pejabat Bolug yang berwenang.

''Terhadap kerja sama Bulog dengan PT LNP dan SBM, hal tersebut bukan tanggung jawab terdakwa, tetapi orang lain yang memegang kewenangan dan tanggung jawab yang bertugas di Bulog. Dengan alasan tersebut, unsur melawan hukum baik dalam formil maupun materiil tidak terbukti,'' ujar Ketua Majelis Hakim Efran Basuning.

Atas putusan bebas tersebut, JPU M Syafi'i menyatakan pikir-pikir. Ditemui usai persidangan, dirinya menyatakan akan kasasi. ''Kasasi, kami menyampaikan kasasi. Terhadap empat terdakwa semuanay kami menyampaiakan kasasi,'' ujar dia sambil berlalu.

Sementara itu kuasa hukum keempat terdakwa, Martin Pangrekun, mengatakan kelalaian dalam proyek pengadaan sapi tersebut ada di rekanan. Mengenai vonis yang berbeda antara Tito dan keempat terdakwa itu, dia mengatakan hal tersebut dikarenakan kedudukan mereka berbeda.

''Memang kedudukan mereka berbeda. Keempat terdakwa hanya melaksanakan tugas, hanya itu,'' ujar Martin yang juga sebagai kuasa hukum Tito Pranolo dan mantan Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo dalam kasus yang sama itu.

Mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan pihak yang bertanggung jawab adalah Tito Pranolo, Martin mengatakan permasalahan tersebut akan dilihat di persidangan banding Tito.

Pilih Bungkam

Sementara itu, keempat terdakwa tidak berkomentar apapun usai persidangan. Mereka langsung pergi meninggalkan persidangan begitu hakim menutup sidang. Para kuli tinta yang menanyakan perasaan mereka terhadap putusan bebas dari hakim, dijawab dengan diam sambil menerobos kerumunan wartawan.

Di luar persidangan, seorang anggota keluarga terdakwa jatuh pingsan usai mendengar putusan majelis hakim. Tahun 2001, keempat terdakwa ditunjuk menjadi anggota tim monitoring yang dipimpin oleh Tito Pranolo dalam proyek pengadaan daging sapi dari Australia untuk menghadapi kebutuhan masyarakat, sehubungan menghadapi hari raya keagamaan dan tahun baru.

Dalam surat perintah Dirut Bulog disebutkan tim bertugas melakukan monitor dengan memberlakukan syarat dan prosedur yang harus ditempuh calon rekanan penyedia daging sapi.(J21-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA