| Kamis, 08 Nopember 2007 | SEMARANG |
Pencuri Kabel DitangkapSALATIGA- Tiga pencuri kabel ditangkap petugas Kepolisian Polres Salatiga. Mereka adalah Santosa (29), warga Osamaliki No 123 Kota Salatiga, Agus Karlina (26), warga RT 2 RW 5 Dusun Gongsari, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, dan Aris Widodo (22), warga RT 5 RW 3 Dusun Krajan Lor, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil pencurian yang belum sempat dijual. Kapolres Salatiga AKBP Drs Ahmad Haydar MM melalui Kasatreskrim AKP Wibowo Hutomo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan Didik Erfandhi, kepala satpam di PT Damatex Kota Salatiga tentang kasus pencurian yang terjadi di lingkungan kerjanya. Mendengar laporan tersebut, petugas segera mengembangkan dan menyidik kasus tersebut. ''Dari laporan itu petugas segera menyidik dan mengungkap kasus tersebut sekaligus menangkap pelakunya,'' ungkap Kasatreskrim. Dia menjelaskan, dari pengakuan para tersangka, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan dua kali. Petugas juga menyita barang bukti berupa tang, kunci pas, gergaji, seutas tali dadung sepanjang tujuh meter, dan sebuah gerobak yang dipakai untuk melancarkan aksi mereka. Selain itu, petugas menyita barang hasil curian dari tangan pelaku yang belum sempat dijual, yakni besi ukuran 10 mm dengan panjang 2,23 meter, empat buah daun impeller kipas seberat 135 kg, besi penahan tiang colling tower sebanyak 19 buah, dan kabel motor colling tower sepanjang sembilan meter. ''Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun,'' jelas Hutomo. (J12-37) |