| Senin, 05 Nopember 2007 | PANTURA |
Dilarang Buang Bangkai di Sungai
TEGAL-Untuk mencegah penyebaran virus flu burung, Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) Kota Tegal menghimbau agar warga tidak membuang unggas yang mati di sungai. Hal itu mengingat penularan virus flu burung salah satunya dapat melalui air. Menurut Kasi Kesehahan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Wiseno Ariadhi, melalui staf drh Liza Atikah dari survei yang dilakukan Dislatan, masih ditemui adanya warga yang membuang bangkai di sungai. Hal itu membahayakan karena memungkinkan terkontaminasinya air sungai dengan virus atau bakteri berbahaya, padahal air tersebut seringkali digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Menurut Liza virus flu burung dapat bertahan lama di dalam air yaitu sekitar 1 minggu. "Biasanya warga hanya mencari mudahnya saja dengan membuang bangkai ke sungai daripada mesti mengubur," tuturnya. Tindakan seperti itu biasanya ditemui di skala rumah tangga. "Kalau peternakan skala besar sudah tahu cara mencegah penyebaran virus flu burung. Rawan Pada musim pancaroba seperti sekarang dinilai rawan penyebaran virus flu burung. Selain melalui air, virus dapat menular melalui lendir dan kotoran unggas yang sakit, kontak langsung dengan unggas yang sakit, melalui udara yang tercemar virus flu burung dan peralatan yang tercemar virus flu burung. Untuk itu Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) semakin memperketat pengawasan antara lain dengan melaksanakan biosecurity atau keamanan kesehatan lingkungan seperti pengontrolan lalu lintas unggas di peternakan, pasar ayam dan burung. Selain itu juga melakukan penyemprotan disinfektan di tingkat rumah tangga dan vaksinasi unggas. Untuk memperoleh disenfektan, warga dapat memperoleh di Dislatan selama persediaan masih ada. Liza menyarankan selain disenfektan dari Dinas warga bisa memanfaatkan air sabun bekas cucian untuk menyemprot kandang ternaknya. (H45-52) |