| Senin, 05 Nopember 2007 | NASIONAL |
Posisi Dilematis PemerintahPENGAMATsosial politik Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) Fachri Ali mengatakan pemerintah sulit memberantas aliran agama sesat yang marak beredar di Indonesia. Pemerintah dalam posisi dilematis, karena tiap tindakan (pemberantasan) dikategorikan sebagai pelanggaran kepada kebebasan beragama dan itu juga berarti pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Pada saat yang sama realitas politik memperlihatkan pemerintah berada di tengah-tengah mayoritas umat Islam yang mempunyai pandangan baku terhadap Islam itu sendiri. Pemerintah tegak pada konstitusi yang berbasis sosial sekuler, sehingga mengakomodasi gagasan-gagasan yang bersifat sekuler, terutama dalam konteks Hak Asasi Manusia. Inilah yang kemudian menimbulkan tindakan pemerintah itu kelihatan begitu ragu-ragu. Satu saat pemerintah khawatir teralienasi dari masyarakat, pada saat yang sama pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dari tindakannya. Mengenai legalitas Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa aliran sesat terhadap beberapa sekte, organisasi keagamaan itu berhak menentukan. MUI membuat fatwa sebagai patokan dari penilaian dia. Pegangan yang dibuat oleh MUI berdasarkan ke-Islaman yang secara umum berlaku selama berabad-abad lalu, kemudian mendapatkan keabsahan dari tradisi Nabi Muhammad SAW atau di dalam Alquran serta penafsiran dari ulama-ulama yang diakui oleh umat Islam sedunia. Jadi itu merupakan koridor untuk mengatakan mana yang Islam dan mana yang bukan Islam. Dalam konteks Islam, jika terjadi deviasi persepsi agama, maka setiap tindakan menyimpang sudah dianggap bukan Islam. Kepala Badan Litbang Depag Prof Dr Atho Mudzhar menilai, munculnya aliran sesat semacam Al Qiyadah Al Islamiyah, terkait kondisi terpuruknya ekonomi serta gagasan tentang ratu adil dan penyelamatan. Pengikutnya adalah orang-orang yang merasa kehilangan harapan ke depan sehingga kemunculan tokoh seperti Ahmad Mushaddeq memang ditunggu-tunggu mereka. Aliran yang telah difatwakan sesat oleh MUI itu memang layak terkena pasal-pasal pidana sehingga diamankan aparat kepolisian karena telah menodai agama Islam. Al Qiyadah memang menodai Islam karena beranggapan Islam sudah hancur, Nabi Muhammad sudah selesai sehingga digantikan olehnya. Ini bisa dibaca dalam belasan halaman tanggapan Al Qiyadah terhadap fatwa MUI. Al Qiyadah juga menganggap shalat dan puasa ramadan belum wajib terkait dengan tahapan yang masih dalam masa perjuangan di Makkah. Enam tahap perjuangan Al Qiyadah, pertama perjuangan rahasia, perjuangan terang-terangan, hijrah, perang, futu (merebut) Makkah dan membangun Khilafah yang diramal akan terjadi pada 2024.(di-77) |