logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 05 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Tersangka Al Qiyadah Jadi 17 Orang

  • Tidak Ditahan, Wajib Apel

SOLO- Sebanyak 17 pengikut aliran Al Qiyadah Al Islamiyah di Solo ditetapkan sebagai tersangka perkara penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Sehari sebelumnya, polisi menetapkan enam pengikut ajaran itu sebagai tersangka.

Menurut Kapolwil Surakarta Kombes Pol Yotje Mende, para pimpinan dan anggota Al Qiyadah ditetapkan sebagai tersangka karena peran serta mereka dalam menyebarkan ajaran yang dianutnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kapolwil, 17 penganut Al Qiyadah yang meminta perlindungan di Mapolwil Surakarta, Jumat (2/11), tidak ditahan. ''Mereka hanya kami kenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis,'' tegas Kapolwil melalui Kasubbag Reskrim Kompol Mukhamad Ngajib.

Selama tiga hari, selain memeriksa 17 tersangka, petugas Reskrim juga menyita sejumlah dokumen atau buku-buku tentang ajaran Al Qiyadah di Jalan Indranatan 5 No 99, Ngabeyan, Kartasura, tempat para penganut ajaran Al Qiyadah mempelajari ilmu yang dianutnya.

Setelah proses penyelidikan dianggap cukup, kemarin siang 17 pengikut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, secara bertahap pulang ke kampung masing-masing setelah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Petugas tidak melakukan penahanan berdasar banyak pertimbangan, termasuk janji para tersangka menghentikan kegiatannya dan menyerahkan semua buku ajaran Al Qiyadah yang dipelajari sekitar 2003.

Penyebaran aliran itu dalam kurun waktu yang cukup lama di wilayah Surakarta sudah mempunyai 414 anggota. Namun yang aktif sekitar 186 jamaah, termasuk 17 pengikut yang meminta perlindungan di Mapolwil, Jumat (2/11).

Para pengikut Al Qiyadah, sebagian mahasiswa, karyawan perbankan maupun masyarakat biasa. Tidak banyak yang bisa dikorek dari pimpinan dan anggota jamaah tersebut. Di antara mereka menolak untuk berkomentar atas keyakinan yang telah dianutnya sejak lama.

Struktur Pengurus

Seperti halnya pengurus organisasi keagamaan, aliran itu di Surakarta juga mempunyai struktur kepengurusan. Mulai dari Pimpinan I (Mala Awal), pimpinan II (Mala Sani), Sekretaris (Wazir), Bendahara (Kisbul Maliyah), pengurus yang membidangi Keilmuan (Kisbul Tarbiyah), Sumber Daya Manusia (Kisbul Ummah) hingga terbentuknya pengurus di sejumlah perwakilan di daerah yang disebut Addok.

Berdasar keterangan para jamaah tersebut di kepolisian, aktivitas mereka selama ini sering berpindah tempat. Namun yang kerap digunakan untuk mempelajari ajaran yang dianutnya di antaranya di Ngabeyan, Kartasura, rumah kontrakan Eka Prasetya alias David Zidane, selaku pimpinan I Al Qiyadah wilayah Surakarta.

Sementara itu, enam orang pengikut aliran itu di Semarang kembali menyerahkan diri dan meminta perlindungan polisi. Mereka menyerahkan diri di Polresta Semarang Barat Sabtu (3/11) malam.

Empat di antaranya perempuan dan dua lainnya adalah bapak dan anak kandungnya. Sebagian besar dari mereka masih remaja dan berstatus pelajar di Semarang. Keenam orang itu berasal dari kampung Dworowati dan Beringin Semarang Barat.

Selain minta perlindungan mereka juga melakukan tobat dengan disaksikan tokoh agama dan para pejabat di lingkungan Polresta.

Terpisah, 52 orang jamaah yang pada Sabtu (3/11) lalu berada di Mapolwiltabes Semarang kini sudah bebas. Malam harinya mereka diizinkan pulang ke rumah masing-masing setelah sebelumnya diidentifikasi dam dimintai keterangan.

Dari Malang dilaporkan, Slamet Heri Susatyo (42) yang mengaku pemimpin Al Qiyadah Al Islamiyah Kabupaten Malang menyerahkan diri ke Polsek Kromengan karena takut jadi sasaran amuk massa.

Slamet adalah warga asal Dusun Blado, Desa Karangrejo Rt 26/Rw 11, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. (G11,H23,H40,jo-60, 42)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA