logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 05 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Tiga Pilihan Revisi UU Pilpres


POLITIK makin hangat menyongsong Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009. Meski masih dua tahun, tokoh-tokoh yang percaya diri sudah mendeklarasikan diri akan maju dalam kompetisi memperoleh jabatan nomor 1 di republik ini. Para politisi pun mulai melakukan positioning agar tidak terlambat dan salah menentukan pilihan.

Membarengi suasana yang makin hangat itu, sebenarnya ada satu persoalan penting terkait dengan Pilpres 2009 yang belum diselesaikan, yaitu proses legislasi revisi Undang Undang (UU) 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Persoalannya, ke mana arah revisi itu akan bergerak?

Kini, perbincangan tentang revisi pilpres terpusat pada seberapa besar dukungan suara diperlukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa menominasi pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-wapres). Substansi perbincangan ini terkait dengan berapa banyak pasangan capres-wapres akan muncul untuk saling bersaing dalam pilpres nanti.

Semakin besar syarat dukungan itu akan semakin sedikit jumlah pasangan capres-wapres yang akan bersaing dalam pilpres. Sebaliknya semakin kecil syarat dukungan akan semakin banyak pasangan capres-wapres yang muncul. Hingga saat ini telah berkembang tiga pendirian terkait dengan soal dukungan itu.

Pertama: pendirian yang mempertahankan persyaratan yang berlaku pada Pilpres 2004 lalu, yakni sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu anggota DPR.

Dengan syarat dukungan minimal seperti itu, pemilih atau rakyat akan mempunyai banyak pilihan karena secara teoritik syarat ini dapat mengantarkan lebih dari 10 pasangan capres-wapres dalam pemilu pilpres nanti. Baik partai besar maupun kecil secara sendiri-sendiri atau berkoalisi dapat menominasikan pasangan capres-wapres.

Tetapi pendirian itu ditolak oleh pendirian kedua dengan alasan persyaratan itu hanya berlaku sesaat (temporer) saja pada Pemilu 2004, karena kebutuhan khusus yaitu pilpres secara langsung yang pertama, dan yang serta merta mengajukan usul untuk menerapkan syarat dukungan "sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR." Syarat ini telah diamanatkan oleh UU 23/2003 untuk diberlakukan setelah Pilpres 2004.

Jaminan Partai

Dengan syarat seperti itu, pemilih atau rakyat akan disajikan dengan pilihan pasangan capres-wapres lebih terbatas, karena secara potensial syarat ini akan menghasilkan paling banyak 6 pasangan calon. Pilihan terbatas ini akan mempermudah rakyat menentukan dukungan, namun perlu diimbangi dengan jaminan dari partai politik atau gabungan partai politik atas kualitas pasangan capres dan cawapres yang dinominasikan.

Pendirian ketiga menolak kedua pendirian di atas. Alasannya, syarat-syarat yang ringan seperti itu hanya akan membebani masyarakat karena harus menjalani pilpres dalam dua putaran (seperti terjadi pada Pilpres 2004). Dari segi politik dan ekonomi, syarat semacam itu menuntut biaya sosial, politik dan ekonomi tinggi (mahal).

Di samping itu, pluralitas pengelompokan politik akan dihasilkan oleh persyaratan ringan seperti itu, yang berdampak secara langsung pada lemahnya jaminan bagi terbangunnya suatu pemerintahan yang solid dan stabil.

Karena itu, pendirian ketiga ini mematok syarat dukungan "sekurang-kurangnya 25% dari jumlah kursi DPR atau 30% dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR." Syarat yang cukup berat ini akan menghasilkan hanya maksimal 3 pasangan capres dan cawapres untuk bersaing dalam pilpres.

Dengan hanya 3 pasangan calon, pilpres akan efisien dan murah terutama karena mungkin sekali akan berlangsung dalam satu putaran saja. Partai-partai politik pun akan terpaksa membentuk koalisi-koalisi besar yang relatif permanen. Ini akan berdampak pada terbangunnya secara alami sistem kepartaian yang sederhana yang kondusif bagi terpeliharanya suatu pemerintahan yang solid dan stabil.

Pendirian ketiga ini akan menghadapkan rakyat pemilih pada pilihan pasangan capres-wapres yang sangat terbatas. Apalagi jika pasangan calon yang muncul nanti adalah hasil kompromi politik koalisi-koalisi partai yang bersaing, maka rakyat pun tidak akan memperoleh pasangan calon yang berkualitas dan berkomitmen tinggi pada kepentingan rakyat. Sebab, mungkin sekali pasangan calon itu hanya akan melayani kepentingan koalisi partai belaka.

Di antara ketiga pendirian itu, mana yang terbaik bagi rakyat? Rakyat sendirilah yang tahu. Karena itu, pemerintah dan petinggi politik yang berwewenang menentukan pembaruan UU pilpres selayaknya berkonsultasi pada rakyat.(77)

- Tommy A Legowo, peneliti CSIS, kandidat doktor UI.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA