logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 05 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Laks Akan Mengadu ke SBY

  • Kasus Penjualan Kapal Tanker

KASUS VLCC: Mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi memasuki ruang jumpa pers di kantor Partai Demokrasi Pembangunan, Jakarta, Minggu (4/11). Dalam kesempatan itu, dia menyerukan agar Kejaksaan menggunakan wewenangnya dengan bijaksana terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus VLCC.(30)

JAKARTA- Mantan Menneg BUMN yang juga mantan Komisaris Utama PT Pertamina Laksamana Sukardi menegaskan, Pertamina justru mendapatkan keuntungan sedikitnya 53 juta dolar AS dari penjualan kapal tanker jenis Verry Large Crude Carrier (VLCC). Selain itu memperoleh cashflow saat BUMN itu mengalami kesulitan keuangan.

"Siapa pun yang belajar akuntansi pasti mengakui bahwa Pertamina mendapatkan keuntungan dari penjualan VLCC. Keuntungan sebesar 53 juta dolar AS itu untuk membangun kapal yang telah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Laks, panggilan Laksamana Sukardi, di Jakarta, kemarin berkaitan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penjualan kapal tanker tersebut.

Laks memperkirakan, penetapan tersangka atas dirinya "tak lepas dari tekanan dari pihak tertentu kepada Kejaksaan Agung". Artinya, keputusan Kejaksaan Agung bernuansa politis dan diduga diintervensi oleh pihak lain. "Saya merasa, sejak awal pengusutan kasus ini oleh Kejaksaan Agung maupun oleh Pansus DPR diarahkan kepada saya," katanya.

Karena itu, pihaknya akan melaporkan keputusan Kejaksaan Agung itu kepada presiden. Bahkan Senin ini (5/11) dia berencana menemui Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan penetapan tersangka tersebut. Tekanan politik kepadanya dinilai merugikan citra pemerintah karena pemerintah membiarkan kejaksaan sebagai alat politik pihak tertentu.

Laks menegaskan, Pertamina saat itu sangat terbantu dengan adanya penjualan kapal tanker. Pertamina waktu itu mengalami kesulitan cahsflow terkait sengketa Karaha Bodas sebesar 600 juta dolar AS. Akibat sengketa hukum internasional itu, rekening Pertamina di luar negeri diblokir sehingga perusahaan itu kesulitan dana.

"Darimana ada angka kerugian negara dari penjualan VLCC karena tidak ada dana APBN yang digunakan untuk membangun VLCC. Penggunaan APBN juga harus atas persetujuan Menkeu dan didasarkan pada DIP atau DIPA," kata dia.

Laks menyatakan, bila dianggap sebagai kejahatan korporasi, maka kejahatan tersebut tidak dapat dipidanakan karena merupakan trasaksi bisnis yang sesuai prosedur dan menguntungkan Pertamina. "Ada unsur tekanan politik kepada kejaksaan agar menetapkan saya sebagai tersangka. Tiga tahun KPK melakukan pemeriksaan atas masalah ini, tidak menemukan apa-apa," katanya.

Dia juga mempersoalkan penggunaan pasal-pasal yang dikenakan kepadanya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu memperkuat dugaan adanaya tekanan politik kepada kejaksaan. "Saya dizalimi, bahkan sampai dicekal. Hak azasi saya sudah dirampas."

Keputusan Kejaksaan Agung juga merugikan dunia investasi dan bisnis. Keputusan itu menunjukkan tidak adanya jaminan kepastian hukum, disamping merusak citra penegakan hukum. Mengenai tekanan yang diarahkan kepadanya, Laks mengungkapkan, saat Pansus DPR RI sedang bekerja, direksi Pertamina menerima oknum yang mengaku anggota Pansus DPR atau orang yang mengaku dari DPR dan menyodorkan rancangan keputusan Pansus DPR mengenai penjualan VLCC.

Dalam draf keputusan DPR terdapat tiga nama yang direkomendasikan sebagai tersangka. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, termasuk Laks dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone.

Menurut Laks, Alfred Rohimone menghubunginya ketika ada oknum DPR yang menyodorkan draf keputusan Pansus DPR. Oknum DPR itu diduga punya maksud tertentu dan Laksamana memerintahkan kepada Alfred agar permintaan itu ditolak. "Sepeserpun tidak kami kasih. Begitu juga saya tidak mendapatkan uang sesenpun dari penjualan VLCC," katanya.

Membela

Terkait dengan kasus tersebut, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) membela sepenuhnya. "PDP akan membela sepenuhnya. Kami menyadari bahwa Laks telah dizalimi," kata Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Didik Supriyanto di Jakarta.

Didik juga menyatakan, penetapan sebagai tersangka dalam penjualan VLCC bernuansa politis. PDP menduga Kejaksaan Agung ditekan pihak tertentu sehingga menetapkan Laks sebagai tersangka. Tindakan Kejaksaan Agung menetapkan penjualan VLCC sebagai kasus korupsi sangat prematur karena hingga saat ini BPK tidak menemukan adanya kerugian negara.

KPK telah bekerja lebih dua tahun untuk melakukan penyelidikan, namun tidak menemukan adanya perbuatan pidana. "Tindakan menetapkan Laksamana Sukardi sebagai tersangka yang diawali dengan keputusan Pansus DPR yang sangat subjektif dan berisi kebohongan adalah tindakan politisasi hukum yang akan menjadi lembaran hitam citra penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Keputusan kejaksaan juga dinilai sebagai antiklimaks dari program Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penegakan hukum dan akan merusak citra Presiden di mata dunia usaha serta iklim investasi. Tindakan kejaksaan sangat tendensius dengan hanya menetapkan Laksamana Sukardi sebagai tersangka, padahal sesuai UU tentang Perseroan Terbatas, komisaris bersifat kolegial. Selain Laksamana Sukardi, masih ada enam orang komisaris lainnya.

"Sangat banyak ditemukan kelemahan dan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, antara lain masih banyaknya saksi yang belum didengar keterangannya, antara lain mantan Menkeu Boediono yang sekarang Menko Ekuin dan mantan Presiden Megawati," kata Didik.

Pengacara Laksamana Sukardi, Petrus Selestinus menjelaskan, surat panggilan tersangka kepada Laksamana Sukardi tidak mencantumkan pro justicia dan tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. Padahal sesuai UU adalah hak tersangka untuk mengetahui pasal yang disangkakan untuk mempersiapkan diri melakukan pembelaan.

"Kejaksaan tampak terlalu memaksakan diri dan tergesa-gesa sehingga mengirimkan surat dengan sampul perihal 'panggilan saksi', padahal di dalamnya berisi 'panggilan sebagai tersangka'," katanya.

PDP menyerukan agar kejaksaan menggunakan kewenangannya dengan bijaksana dan sesuai amanat UU serta segera mengakhiri drama itu agar tidak membuat lembaran hutan dan mencoreng citra pemerintah. (ant-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA