logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 04 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Kuasa Hukum Syamsul Ajukan Praperadilan

JAKARTA - Buntut dari penahanan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih, Syamsul Bahri, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, tim kuasa hukum guru besar Universitas Brawijaya tersebut akan mengajukan praperadilan.

Hal itu dilontarkan anggota tim kuasa hukum Syamsul, Muhammad Yuntri. Praperadilan tersebut, lanjut dia, akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin besok.

Yuntri berharap, dalan waktu 2-3 hari, gugatan tersebut dapat dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Namun, pihaknya mengaku masih mempelajari, kepada siapa gugatan tersebut akan ditujukan.

''Bila penahanan itu atas perintah Kejaksaan Agung maka akan ditujukan kepada mereka. Namun bila atas inisiatif Kajari Kepanjen maka akan ditujukan kepadanya,'' ujar Yuntri ketika dihubungi Suara Merdeka, Sabtu (3/11). (J21-71)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA