| Minggu, 04 Nopember 2007 | NASIONAL |
Kuasa Hukum Syamsul Ajukan PraperadilanJAKARTA - Buntut dari penahanan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih, Syamsul Bahri, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, tim kuasa hukum guru besar Universitas Brawijaya tersebut akan mengajukan praperadilan. Hal itu dilontarkan anggota tim kuasa hukum Syamsul, Muhammad Yuntri. Praperadilan tersebut, lanjut dia, akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin besok. Yuntri berharap, dalan waktu 2-3 hari, gugatan tersebut dapat dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Namun, pihaknya mengaku masih mempelajari, kepada siapa gugatan tersebut akan ditujukan. ''Bila penahanan itu atas perintah Kejaksaan Agung maka akan ditujukan kepada mereka. Namun bila atas inisiatif Kajari Kepanjen maka akan ditujukan kepadanya,'' ujar Yuntri ketika dihubungi Suara Merdeka, Sabtu (3/11). (J21-71) |