| Sabtu, 03 Nopember 2007 | WACANA |
Mereformasi Wajah Buram Birokrasi
BIROKRASI dan pelayanan publik di negeri kita masih menunjukkan wajah buram. Keluhan, komplain, kritik, hingga gugatan, telah banyak disampaikan, tapi sejauh ini belum ada perubahan cukup berarti. Seolah-olah tak ada niat atau upaya untuk berubah menjadi lebih baik. Pertanyaannya, kenapa demikian? Jawabannya terletak pada sistem administrasi negara. Prof Eko Prasojo, Ketua Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI mengatakan pilar pelayanan publik tersebut hingga kini masih menghadapi persoalan mendasar. Sistem yang diterapkan sekarang merupakan peninggalan pemerintah kolonial yang berdasarkan hukum dan kepentingan kolonial. Struktur birokrasi, norma, dan peraturan masih berorientasi kepada kepentingan penguasa ketimbang kepentingan publik. Proses dan struktur yang dikembangkan bertujuan lebih untuk mengatur dan mengawasi masyarakat atau publik sebagai pelayan, bukan untuk mengatur pemerintah dan birokrasi dalam tugasnya melayani masyarakat. Ketidakmampuan mengubah struktur, norma, dan peraturan berorientasi kolonial tersebut menyebabkan kegagalan memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Mutu dan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan publik masih amat jauh dari harapan. Belum tercipta budaya pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan publik. Sebaliknya, yang terbentuk adalah obsesi para birokrat dan politikus menjadikan birokrasi sebagai ajang pemenuhan hasrat kekuasaan. Pola pikir birokrat adalah sebagai penguasa, bukan sebagai pelayan masyarakat; sehingga meski telah berkali-kali ganti pemerintahan, mutu pelayanan publik dan kinerja birokrasi tak berubah. Akibatnya adalah kompetensi birokrat belum memadai, pelayanan berbelit-belit, serta "harga" pelayanan publik tidak transparan. Konsekuensi dari keadaan demikian, masyarakat harus membayar mahal atas pelayanan yang semestinya menjadi tanggung jawah penuh negara dan pemerintah. Akhirnya muncul budaya sogokan atau suap serta pungutan liar (pungli) pada hampir semua pelayanan publik. Hal itu masih diperburuk oleh budaya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang telah mengakar. Di era otonomi daerah, budaya KKN kian tumbuh subur. Pemerintah dan birokrasi di daerah seolah memanfaatkan kesempatan ketika sebagian besar wewenang yang semula dipegang pusat diserahkan ke daerah. Layanan Satu Pintu Sebenarnya bukan tak ada upaya untuk memperbaiki mutu pelayanan publik. Di Jateng, misalnya, istilah one stop service (OSS) atau diterjemahkan sebagai layanan satu pintu amat populer sejak dua tahun lalu. Daerah berlomba-lomba menerapkan konsep itu untuk menarik investasi, baik nasional maupun internasional. Selama ini selalu muncul keluhan bahwa proses perizinan berbelit dan membutuhkan waktu panjang karena banyak meja yang harus dilalui. Layanan satu pintu bertujuan mempermudah dan mempersingkat proses itu dari berhari-hari menjadi cukup sehari atau bahkan dalam hitungan jam. Kini hampir semua kabupaten dan kota di Provinsi Jateng sudah menerapkan konsep layanan satu pintu yang pada prinsipnya mengedepankan proses cepat, transparan, dan mudah. Namun hanya segelintir daerah yang berhasil; contohnya Kabupaten Sragen. Kegagalan atau kekurangoptimalan penerapan layanan satu pintu antara lain karena tidak disertai dengan distribusi otoritas, baik secara internal kepada bawahan maupun secara eksternal kepada instansi-instansi lain yang terkait dengan pelayanan publik. Persoalannya adalah Indonesia hingga kini belum punya grand design reformasi dan reposisi peran administrasi negara. Birokrasi belum dipandang sebagai faktor terpenting penggerak pembangunan, terutama dalam menata strategi pembangunan. Dalam konteks itu, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan yang kini tengah digodok DPR sangat penting maknanya. RUU tersebut diharapkan menjadi dasar pijakan untuk menata ulang birokrasi agar menjadi lebih baik dibandingkan dengan keadaan sekarang. RUU tersebut membutuhkan dukungan baik dalam proses pembahasan maupun pelaksanaannya nanti setelah disahkan menjadi UU, karena memiliki dimensi perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menutup peluang KKN.(68) -- Bambang Tri Subeno, wartawan Suara Merdeka di Semarang |