logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 03 Nopember 2007 WACANA
Line

Calon Independen Pemilu DPR/DPRD

  • Oleh Joko J Prihatmoko

PROBLEM paling krusial lembaga DPR/DPRD adalah lemahnya akuntabilitas yang bermuara pada terpuruknya citra. Secara hipotetik, problem itu bisa dipecahkan dengan membuka akses pencalonan perseorangan atau independen dalam pemilu DPR/DPRD.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal 56 Ayat 2, Pasal 59 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada 24 Juli 2007, sehingga akses calon independen dalam pilkada terbuka, merupakan momentum untuk membuka akses. Soalnya, apa hubungan antara calon independen dan akuntabilitas DPR/DPRD? Apa argumen rasionalnya?

Terobosan Demokrasi

Calon independen telah menjadi solusi kebekuan demokrasi. Kebekuan demokrasi ditandai dengan merosotnya kualitas hubungan rakyat dan lembaga politik. Di satu sisi, lembaga-lembaga politik terlalu mapan, kehilangan kepercayaan, kepekaan, dan inovasi. Di sisi lain, rakyat dilanda ketidakpercayaan dan antipati terhadap politik. Calon independen dihadirkan sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi, khususnya akuntabilitas wakil rakyat.

Hubungan calon independen dengan pemilih tanpa perantara (partai), sehingga mekanisme reward and punishment bekerja secara langsung. Jika tidak memperjuangkan kepentingan konstituen, wakil rakyat dari jalur independen akan menerima punishment, seperti recalling masyarakat dan penolakan dalam pemilu berikut.

Keterwakilan

Riemer (1967) mengelompokkan empat tipe ideal wakil rakyat, yaitu trustee, delegate, partisandan politico. Pada tipe delegate, wakil rakyat dipandang mewakili kepentingan pemilih. Tipe itu dianggap ideal karena dua alasan. Pertama, masyarakat mengharapkan wakil rakyat memperjuangkan kepentingannya. Kedua, pernyataan-pernyatan resmi para anggota DPR/DPRD sendiri menginginkan bahwa mereka dekat atau mewakili aspirasi konstituennya.

Secara konsep, tipe delegate merepresentasikan keterwakilan gagasan atau ide. Derajat keterwakilan ide diukur dengan memperbandingkan kualitas dan frekuensi anggota DPR/DPRD menyuarakan kepentingan konstituennya. Keterwakilan ide dibedakan dari keterwakilan penduduk dan geografis.

Buruknya akuntabilitas identik dengan lemahnya keterwakilan ide dan kinerja. DPR/DPRD adalah parlemen (parliament), dari akar kata parler (Prc) berarti bicara. Tugasnya menyuarakan kepentingan rakyat dan memperdebatkan kebijakan.

Paradoks

Berulang kali elite politik menyatakan bahwa citra DPR/DPRD harus diperbaiki. Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas mereka juga kuat. Politik memang dunia paradoks, karena faktanya wakil rakyat justru bergulat dengan kepentingannya sendiri. Mereka sibuk mengatasi persoalan keterwakilan geografis dan penduduk daripada keterwakilan ide. Padahal problem krusialnya adalah keterwakilan ide.

Contoh, Pansus RUU Politik di DPR lebih banyak memperdebatkan persoalan DP dan jumlah kursi. Sistem Pemilu 2004 memang bermasalah dengan keadilannya. Tapi sebenarnya kinerja elektoral dan fungsi pemilu yang dihasilkan tidak buruk. Secara sederhana problem itu bisa dipecahkan dengan mengganti sistem pemilu proporsional menjadi distrik. Sistem distrik berangkat dan mengakselerasi kedekatan wakil rakyat dan konstituen. Penolakan partai-partai kecil terhadap sistem distrik menjadi kuda tunggangan partai-partai besar.

Pada Pemilu 1999, kursi ditetapkan berdasarkan nomor urut daftar calon. Pada Pemilu 2004, penetapan kursi bisa melalui BPP (Bilangan Pembagi Pemilihan). Dalam RUU Pemilu yang diproyeksikan untuk Pemilu 2009, diakomodasi metode penetapan kursi berdasarkan urutan perolehan jumlah suara. Perubahan metode penetapan kursi itu hanya karena tarik-menarik kepentingan antara elite dan nonelite partai. Yang diuntungkan juga orang-orang partai, bukan rakyat.

Catatan Penutup

Prospek calon independen dalam pemilu DPR/DPRD tidak terlalu cerah. DPR berwenang membuat UU. Pembukaan akses calon independen akan mengancam posisi mereka, sehingga potensial ditutup dengan membuat aturan yang memberatkan, seperti syarat dukungan yang besar. Mereka juga bisa mengabaikan.

Situasi itu justru akan memperpuruk demokrasi kita. Alih-alih bicara substansi demokrasi, prosedur saja dihindari. Politikus negara-negara demokrasi mengapresiasi calon independen sebagai langkah perbaikan kualitas demokrasi; politikus kita mengingkari atau bahkan memberangusnya.(68)

--- Drs Joko J Prihatmoko, dosen dan peneliti FISIP Universitas Wahid Hasyim Semarang.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA