| Sabtu, 03 Nopember 2007 | SEMARANG |
Ditangkap, Bawa Pergi Gadis di Bawah Umur
KENDAL- Lantaran membawa pergi seorang gadis di bawah umur selama empat hari, tiga pemuda diamankan aparat Satreskrim Polres Kendal. Ketiga tersangka yaitu Susanto (19) dan Mulyanto (19) warga Kelurahan Kebondalem, Kendal, serta Mundakir (20) warga Kelurahan Trompo, Kendal. Ketika membawa gadis berinisial Melati (13) warga Kelurahan Karangsari, Kendal itu, ketiga tersangka juga melakukan pencabulan terhadap korban. Perbuatan ini dilakukan di rumah orang tua Mulyanto di Kebondalem. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami depresi. Peristiwa berawal dari pertemuan Melati dengan Susanto di depan GOR Bahurekso, Kendal akhir pekan lalu. Korban selanjutnya diajak berputar-putar mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, keduanya bertemu dengan Mulyanto dan Mundakir yang akhirnya ikut nimbrung pergi bersama Melati. Nama Samaran Untuk menutupi identitasnya, tiga pemuda tersebut memperkenalkan diri kepada Melati dengan menggunakan nama samaran. Susanto mengaku Jefri, Mulyanto (Heri) dan Mundakir (Hendri). Selama empat hari, Melati dibawa kawanan pemuda itu sempat membawanya berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ketika korban diantar pulang ke rumahnya, orang tua Melati tidak dapat menerima perlakuan terhadap anaknya, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke polres. ''Dari laporan ini, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,'' ungkap Kapolres AKBP Tjahyono Prawoto SH MM, melalui Kasatreskrim AKP Khairul Shaleh, kemarin. Dia mengemukakan, tersangka dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 8182 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan pasal 332 subsider 290 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (G15-16) |