logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 03 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Wabup: Tak Ada Penghasilan Ganda bagi Sekdes

KENDAL- Kepala desa (kades) dimbau untuk mempelajari peraturan-peraturan dalam menjalankan kebijakan pemerintahannya. Sebab peraturan itu dari tahun ke tahun terus mengalami penyempurnaan.

''Misal penyempurnaan dan transparansi aturan mengenai keuangan di desa. Besar manfaatnya mempelajari aturan yang ada, dalam upaya memajukan dan menyejahterakan desa dan masyarakatnya,'' tandas Wabup Dra Siti Nurmarkesi dalam sambutan saat melantik enam pejabat kades terpilih di operation room Setda Kendal kemarin.

Kalau tidak mengikuti perkembangan peraturan tersebut, ungkap dia, para kades akan ketinggalan, seperti pemahaman aturan terkait. ''Saya juga meminta kepada kades terpilih untuk melakukan konsolidasi dengan lawan-lawan dalam pilkades, dan pengikutnya, perangkat desa, warga, dan tokoh masyarakat. Ajak dan rangkul mereka untuk diberi pemahaman guna bersama-sama membangun desa.'' Jika ada persoalan di desanya, para kades diminta segera berkonsultasi dengan kecamatan.

''Isu paling akhir, saya mendengar sejumlah sekdes di Kecamatan Boja mengadakan pertemuan. Mereka membahas bahwa selain akan diangkat PNS, seperti di daerah lain, para sekdes juga tetap memperoleh hak pengelolaan tanah bengkok desa.''

Informasi tersebut tidak benar, tegas wabup. ''Saya tegaskan kepada kades, bahwa mengacu pada aturan dijelaskan tidak ada penghasilan ganda seperti isu tersebut. Kami meminta agar kades memberikan pemahaman yang baik serta benar, dan jangan mendengarkan isu-isu yang tak ada ujung pangkalnya itu.''

Kades Termuda

Sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat, hadir dalam pelantikan kades. Enam kades terpilih yang dilantik Wabup yaitu Kades Kaliayu Kecamatan Cepiring, Kades Pegandon, Kades Gubuksari (Pegandon), Kades Triharjo (Gemuh), Kades Jawisari (Limbangan), dan Kades Gedong (Patean).

Kades Pegandon Achmad Rizal Al-Aydrus SE, merupakan kades termuda di wilayah Kendal. Ketika mengikuti pilkades beberapa waktu lalu, putra pasangan Muhammad Al-Aydrus dan Suhartiningsih itu berusia 25 tahun lebih dua bulan. Adapun usia minimal yang disyaratkan untuk maju dalam pilkades adalah 25 tahun.

''Di bidang pembangunan, bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, warga serta elemen akan memperbaiki dan membangun sarana prasarana infrastruktur agar bisa menunjang kegiatan ekonomi desa. Membangun dan merehabilitasi saluran irigasi, buangan air limbah pabrik dan rumah tangga, supaya tercipta lingkungan sehat dan bersih,'' kata Achmad Rizal seusai pelantikan.

Ayah satu anak itu menambahkan, tidak kalah pentingnya adalah merehabilitasi sarana pendidikan, serta tempat ibadah. ''Visi kami adalah mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, adil, beraklak, beragama dan sejahtera.'' (G15-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA