logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 03 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Kejati Mulai Panggil Saksi-saksi

  • Dugaan Korupsi DPRD

SEMARANG- Pengusutan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Semarang yang diduga dilakukan anggota DPRD setempat periode 1999-20004 terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sudah menerbitkan surat perintah dilakukannya penyidikan dan mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi. Para saksi yang dipanggil, menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Uung Abdul Syakur, sedianya diminta hadir di hadapan penyidik, dalam minggu depan.

Uung, dalam pembicaraan per telepon dengan Suara Merdeka, Jumat (2/11) sore, mengaku tidak ingat jumlah saksi yang dipanggil, identitas mereka, serta kapan tepatnya masing-masing akan dimintai keterangan.

"Soalnya ini saya sudah di jalan, di luar kantor. Jika mau tahu pastinya, materinya ada di kantor. Bila tidak salah ada lima saksi yang mau dipanggil, namun dari unsur mana, dan kapan akan dimintai keterangan saya lupa. Pokoknya dalam minggu depanlah. Kalau tidak keliru, Senin depan itu harinya, akan diadakan pemeriksaan," kata Uung.

Siapa saja tersangka dalam kasus itu, Uung tidak mengungkapkan. Menurut dia, tersangka lagi akan dicari dalam proses penyidikan. Dia bertutur,"Kalau tersangkanya nantilah. Bahwa dugaan penyimpangan itu mengarah ke bentuk korupsi adalah iya. Kalau tersangka, di penyidikan ini akan ditelusuri siapa aktor intelektualnya," tutur Aspidsus.

Kasus dugaan korupsi mantan anggota DPRD Kabupaten Semarang, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, Februari lalu. Laporan itu didasari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sesuai hasil pemeriksaan BPK, diketahui, ada belanja DPRD dan pos Sekretariat Dewan (Setwan) sebesar Rp 2,8 miliar, yang penggunaannya menyimpang dari ketentuan PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Di samping itu, juga menyalahi Surat Mendagri No 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mengatur penghasilan DPRD.

Dana Rp 2,897 miliar itu antara lain dianggarkan untuk bantuan kesejahteraan/kesehatan Rp 69,84 juta, bantuan kepada fraksi Rp 540 juta, uang kegiatan komisi Rp 738 juta, uang penyerapan aspirasi Rp 810 juta, pemberian uang perjalanan dinas tetap bagi pimpinan dan anggota DPRD Rp 411,05 juta, dan tunjangan BBM Rp 328,4 juta.

Dalam perkembangannya, intel Kejati melakukan pengusutan atas laporan tersebut. Setelah dilakukan ekspose dua kali, intel berpendapat perkara itu layak dinaikkan ke penyidikan. Atas pelimpahan berkas intel tersebut, Seksi Penyidikan Pidsus Kejati melakukan penelitian.

"Setelah Pidsus menilai berkas itu layak dilanjutkan ke tahap berikutnya, penyidik minggu ini menyiapkan serta melayangkan panggilan kepada beberapa saksi, untuk dimintai keterangan, dalam minggu depan," ucap Aspidsus. (H30-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA