logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 03 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Judi di Poskamling, Delapan Warga Diamankan

KENDAL- Delapan warga Dukuh Pakis Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal, kemarin diamankan aparat Satreskrim polres. Mereka terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena kepergok sedang bermain judi di poskamling Dukuh Pakis, Desa Gedong.

Uniknya, uang yang dijadikan taruhan dalam judi ceki itu merupakan uang hasil jimpitan dari warga untuk membayar tenaga keamanan lingkungan. Uang tersebut diambil dari kaleng-kaleng yang ditempelkan di pintu rumah atau pagar rumah sejumlah warga.

Siang kemarin, tersangka yang seluruhnya bekerja sebagai buruh itu masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Mereka adalah, Budiyono (44), Kantong Suryono (32), Misman (54), Sudaryono (62), Wahyudin (29), Kasim (42), Suyitno (42), serta Irham (37). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua set kartu ceki dan uang tunai Rp 35 ribu.

Jimpitan Rp 1.000/Rumah

Keterangan yang dihimpun, perbuatan tersebut berawal ketika delapan orang itu berkumpul di rumah seorang warga Dukuh Pakis pada Jumat sekitar pukul 01.00 dinihari. Semula mereka sebatas berbincang-bincang ringan, hingga akhirnya muncul gagasan bermain judi untuk mengisi waktu saat tugas jaga keamanan lingkungan.

''Setelah mengambil uang jimpitan dari sejumlah rumah warga, delapan warga itu menuju ke poskamling. Setiap warga menyediakan uang jimpitan Rp 1.000. Di pos kamling, mereka membuat dua kelompok atau kalangan judi,'' papar Kapolres AKBP Tjahyono Prawoto SH MM melalui Kasatreskrim AKP Khairul Shaleh.

Warga yang mengetahui peristiwa itu melaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan melaksanakan penggerebekan. ''Para tersangka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.'' (G15-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA