| Sabtu, 03 Nopember 2007 | SEMARANG |
Daerah Tirtoagung DipatokSEMARANG- Pengukuran Right of Way (RoW) untuk ruang milik jalan (rumija) dan pematokan di ruas jalan tol Semarang Solo yang melintasi wilayah Tirtoagung, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, akhirnya dilakukan Jumat (2/11). Proses pengukuran yang dilakukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) itu, berlangsung lancar tanpa hambatan. Karena sehari sebelumnya, telah dilakukan sosialiasi sekaligus silaturahmi antara P2T, Lurah Pedalangan, dan perwakilan warga. ''Patok ini dipasang dari STA 0+725 mengarah ke 0+400 dengan jarak setiap 25 meter,'' kata Sekretaris P2T, Sutikno yang ditemui saat pengukuran di Jl Tirtoagung Barat V, kemarin. Dia menambahkan, ruas tol Semarang-Solo yang melalui sejumlah wilayah di Semarang sepanjang 6,3 km. Selanjutnya BPN akan melakukan ricikan pada Selasa (6/11), mulai dari perbatasan Kramas sehingga warga diharapkan bisa berkoordinasi untuk menunjukkan batas-batas tanahnya. ''Saat ini sudah ada empat perusahaan yang mengajukan sertifikasi ke BPN Pusat sebagai penaksir harga, salah satunya Sucofindo,'' kata dia. Sementara itu, Forum Komunikasi Jalan Tol (FKJT) terpaksa menerima pematokan jalan tol karena hanya bersifat normatif. Meski ada pengukuran dan pematokan tapi tidak berkaitan dengan faktor kepemilikan dan sifatnya tidak mengikat. Menurut Mabrur Taufik, Sekretaris FKJT, akan melakukan class action mengenai dasar pengalihan rute hingga melalui Tirtoagung, termasuk juga masalah Amdal yang sejak awal tidak pernah melibatkan masyarakat. Ige Nurwati (45) salah satu warga Tirtoagung juga sangat menyesalkan rute jalan tol tersebut. Berdasar RoW, lokasi rumahnya berbatasan cukup dekat dengan jalan tol. ''Hanya sekitar 10 meter saja, padahal saya siapkan rumah itu agar bisa nyaman beristirahat saat pensiun. Nah, kalau begini, terang saja saya keberatan karena bising, debu dan polusinya. Makanya, saya mohon daripada mepet, mendingan rumah itu dilalui jalan tol saja,'' ungkapnya. (J14-56) |