| Sabtu, 03 Nopember 2007 | KEDU & DIY |
Sidang PraperadilanKesaksian Polisi Tidak Dilakukan di Bawah SumpahSLEMAN - Hakim Pengadilan Negeri Sleman Riyanto A SH yang memeriksa perkara praperadilan berkait penangkapan dan penahanan tersangka Mujimin, menolak pemeriksaan saksi penyidik dari Polres Sleman dan Polda DIY dilakukan di bawah sumpah. Hal itu karena kedua saksi, Dani Purnama (30) dan Purwanto (40), diketahui memiliki hubungan kerja dengan termohon. Penolakan itu dikemukakan Riyanto A SH, kemarin (2/10), ketika terjadi perdebatan kuasa pemohon, Oncan Purba SH, dengan kuasa termohon. Perdebatan muncul karena Oncan keberatan mengingat kedua saksi adalah anggota Polri yang memeriksa pokok perkara. Kuasa termohon Bastari Ilyas SH MH membantah keberatan itu sebab keduanya bukan orang yang dilarang menurut Pasal 168 UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tapi, ujar Riyanto, kedua saksi merupakan orang dekat yang bekerja pada termohon yakni Pemerintah RI c/q Kapolri c/q Kapolda DIY c/q Kapolres Sleman. Jadi, lanjutnya memberi jalan tengah, kalau tetap mau didengar keterangannya tidak usah di bawah sumpah. Usulan ini diterima kedua pihak. Hakim kemudian hanya mengambil sumpah terhadap seorang saksi yang diajukan kuasa termohon yaitu Drs Hadi Widiyono (54) yang juga adalah termohon. (P58-70) |