| Rabu, 31 Oktober 2007 | SALA |
Diknas Bantah Koordinasi RekananSRAGEN - Kepala Diknas Drs Gatot Supadi, pukul 11.00 kemarin memenuhi panggilan Komisi D DPRD untuk dimintai penjelasan soal dugaan adanya penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Diknas Rp 18,2 miliar. Dana untuk 73 SD/MI di Kabupaten Sragen itu mestinya diswakelola oleh SD/MI penerima dana. Tiap SD/MI menerima masing-masing Rp 250 juta. Dana tersebut untuk pengadaan fisik gedung dan mebelair Rp 150 juta dan pembelian buku, multimedia dan alat peraga Rp 100 juta. Namun kenyataannya, pemanfaatan dana DAK itu ada yang mengoordinasi untuk memilih rekanan pelaksana. ''Menurut versi Gatot Supadi, Diknas tidak terlibat mengoordinasi pengadaan barang dan fisik gedung sekolah dari DAK,'' tutur Ketua Komisi D DPRD Darmono SE, kemarin. Meski demikian persoalan itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke UPTD Diknas di kecamatan dan para kepala sekolah. Hasil meminta keterangan dari Kepala UPTD Diknas di Kecamatan dan sejumlah kepala sekolah diharapkan akan diketahui, apakah penggunaan DAK itu menyimpang atau tidak. Tertutup Terpisah Gatot Supadi menyatakan Diknas tidak ikut terlibat dalam mencari rekanan untuk mengelola DAK itu. ''Kalau ada koordinator yang mencari rekanan itu karena atas inisiatif para kepala sekolah,'' tutur Gatot Supadi. Rapat kerja Komisi D dihadiri Ketua Darmono SE, Emma Muzaemah SSos, Bangun Hesti P, dr Aris Surawan, Budi Santosa SH, Ir Suyanto dan Joko Kristanto SPd. Pertemuan kerja Komisi D DPRD yang sebelumnya dinyatakan oleh dr Aris Surawan terbuka untuk wartawan, setelah acara digelar ternyat tidak diizinkan untuk diliput langsung. Namun penjelasan hasil pertemuan disampaikan Ketua Komisi D Darmono dan sejumlah anggotanya. Joko Kristanto, anggota komisi D mengatakan pemanfaatan DAK berupa pengadaan fisik gedung, mebelair, buku, multimedia dan alat peraga ada yang mengoordinasi untuk menunjuk rekanan sehingga dinilai menyimpang. Sebab DAK diberikan untuk di swakelola pihak kepala sekolah dan komite sekolah. Gatot Supadi menyatakan, kalau cara memanfaatkan DAK dengan membentuk koordinator guna menunjuk rekanan pelaksana itu dianggap salah atau menyimpang oleh Komisi D, maka pihaknya akan segera melakukan pembenahan. Dikatakan dari dana DAK Rp 18,2 miliar itu, dana yang sudah cair baru Rp 4 miliar. Setiap SD/MI mendapat bantuan DAK Rp 250 juta.(nin-67). |