| Rabu, 31 Oktober 2007 | SALA |
Lewati Deadline, Kontraktor Kena SanksiBALEKAMBANG- Komisi II DPRD Surakarta meminta kontraktor proyek revitalisasi Taman Balekambang, PT Rudi Persada Nusantara mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, yakni akhir 2007. Sebab, pekerjaan yang dimulai akhir Agustus lalu dan dibiayai APBD Rp 9,312, itu baru mencapai sekitar 40 persen. ''Apalagi ini sudah memasuki musim hujan. Kalau sampai melewati deadline dengan alasan cuaca, kontraktor tetap akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,'' kata Sekretaris Komisi II Dipl Eng Quatly Abdulkadir Alkatiri di sela-sela inspeksi ke Balekambang, Selasa (30/10). Sesuai waktu yang ada, pengerjaan proyek semestinya selesai minimal 50 persen. Namun dalam inspeksi kemarin masih ada sejumlah pekerjaan yang masih berupa kerangka, di antaranya panggung terbuka dan gedung pertunjukan ketoprak ''Apalagi ada sejumlah pekerjaan tambahan yang juga harus diselesaikan, meski itu tidak termasuk dalam DED (detail engineering design-Red). Gambarannya, seperti rumah yang perlu tambahan buk (tempat duduk dari semen-Red) di depannya. Memang tidak prinsip, tapi itu diperlukan,'' ujarnya. Untuk mengantisipasi agar tidak terlambat, Komisi II akan terus memantau pelaksanaan proyek yang dibiayai secara bertahap hingga tahun 2008 itu. Sementara Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Agus Joko Witiarso mengemukakan, proyek revitalisasi taman peninggalan Pura Mangkunegaran itu selesai tepat waktu. Meski memasuki musim hujan, proyek di atas lahan seluas 8 hektare itu tersebut bakal selesai 20 Desember 2007. Di lokasi hak pakai Pemkot itu nantinya terdapat taman terapheutic dengan menyediakan jalur lintas refleksi, serta difungsikan sebagai kawasan resapan air dan hutan kota. (G13-50) |