| Rabu, 31 Oktober 2007 | SALA |
DPRD Didesak Selesaikan Raperda DifabelKARANGASEM- Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) mendesak DPRD Surakarta menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Difabel (penyandang cacat) paling lambat akhir tahun ini. ''Keberadaan Perda Difabel sangat diperlukan di Solo. Apalagi Solo sudah dicanangkan sebagai kota rehabilitasi dan memiliki jumlah warga penca terbesar dari seluruh daerah,'' jelas Sekretaris FKPCTI Surakarta Sunaryadi saat rapat paripurna menanggapi usulan raperda difabel di ruang rapat paripurna DPRD, kemarin. Pihaknya menyayangkan minimnya perhatian DPRD, meski raperda telah diajukan sejak tahun 2002. Pada tahun 2006, telah mengalami tiga kali masa sidang di DPRD. ''Kami berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan warga biasa, dan itu perlu difasilitasi pemerintah melalui perda difabel.'' Melalui Perda Difabel, diharapkan bisa mengangkat kehidupan penyandang cacat di Solo. Seperti diketahui, saat ini diperkirakan sedikitnya terdapat 5.000-an penyandang cacat di Solo. ''Dalam raperda memuat keharusan perusahaan menggunakan 1 persen penyandang cacat untuk dipekerjakan. Ini untuk memberikan kesempatan bagi penyandang cacat akan tetap bisa hidup mandiri dan bisa hidup layak,'' tegasnya. Lansia Selain diperlukan bagi penyandang cacat, perda juga akan melindungi kaum difabel lain seperti para lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak. Di antaranya menyangkut fasilitas umum yang harus dilengkapi dengan sarana aksesibilitas. ''Perda nanti juga tidak semata-mata untuk kaum difabel, melainkan perlindungan hukum bagi masyarakat umum, karena setiap manusia berpeluang menjadi penyandang cacat.'' Dalam rapat paripurna kemarin, akhirnya DPRD berhasil membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas raperda. ''Target kami, akhir tahun ini Perda sudah ditetapkan,'' jelas Wakil Ketua DPRD Alqaf Hudaya SH, kemarin. Dia membantah telah mengabaikan usulan raperda. Meski diakui terkendala banyaknya agenda pembahasan perda yang lebih prioritas, terjadi perbedaan antarpengusul raperda. ''Saat pengajuan raperda, sebagian pengusul meminta ditunda, sebagian lainnya diteruskan. Alasannya, masih ada keraguan akibat belum ada peraturan pemerintah yang mengatur kala itu. Sehingga butuh waktu untuk ketegasan pengusul,'' jelasnya. (G13-50) |