| Rabu, 31 Oktober 2007 | SALA |
Pengurus Koperasi Dilaporkan ke polisi
SOLO-Diduga menggelapkan uang miliaran rupiah, dua pengurus koperasi Mandiri Jaya, Heri Wibowo (40) warga Timuran, Banjarsari dan Jusak Kereh Soleman (45) warga Winangun, Malalaya, Manado harus berurusan dengan aparat berwajib. Keduanya dilaporkan menggelapkan uang koperasi Rp 11,5 miliar. Pihak koperasi mengalami kerugian cukup besar karena ulah kedua pengurus itu. Berbagai upaya dilakukan manajemen untuk menarik kembali uang tersebut, tapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya perkara ini dilaporkan ke Poltabes Surakarta. Wisnu Kretarto (44) selaku pelapor, dalam pengaduannya menjelaskan, koperasi Mandiri Jaya di Jalan Gatot Subroto, Kemlayan, Serengan pada April 2005 lalu mengucurkan dana sekitar Rp 11,5 miliar kepada Heri dan Jusak. Dana yang dipinjamkan kedua pelaku itu diakui oleh Wisnu telah mendapat persetujuan direksi maupun pemegang saham. Namun berdasar kesepakatan, mereka harus mengembalikan pinjaman sebelum akhir tahun 2005. Hanya saja, Heri yang dipercaya sebagai bendahara koperasi dan Jusak yang posisinya sebagai pengawas, hingga batas waktu yang ditentukan tak melunasi utangnya. Meski demikian,mereka tetap diberi kelonggaran untuk mengembalikan pinjaman. Namun mereka tetap tidak bisa melunasi kewajibannya hingga Juli 2007. Keduanya akhirnya dilaporkan ke polisi. Kasat Reskrim Poltabes Surakarta AKP Syarif Rahman membenarkan pengaduan kasus tersebut. Sementara itu, kedua pengurus koperasi itu ternyata juga terlibat kasus yang nyaris sama di Polwil Surakarta. Heri dan Jusak diamankan petugas karena menggelapkan dana BPR Klecojoyo, Kartasura. Penangguhan Namun Jusak yang sempat mencicipi pengapnya sel tahanan Polwil Surakarta selama 15 hari itu,mengajukan penangguhan dan dikabulkan. ''Meski permohonan penangguhan bagi tersangka kami kabulkan, namun proses hukum tetap berjalan. Kasus ini tetap kita proses secara pidana, meski pihak yang bermasalah akan menyelesaikan secara perdata,'' tegas Kapolwil Kombes Pol Yotje Mende. Kedua tersangka yang juga pengurus BPR Kleco Joyo itu terjerat kasus utang senilai Rp 16 Miliar. Dia dilaporkan pimpinan BPR, Ari Prasetyo ke Polwil Surakarta. Alokasi dana yang diduga diselewengkan Heri dan Jusak sekitar Rp 16 miliar. Tak hanya berhenti di situ. Setelah diusut lebih lanjut, keduanya juga dilaporkan para deposan Koperasi Insan Dana Mandiri dengan tuduhan melarikan uang nasabah. Uang yang dibawa Heri dan Jusak mencapai Rp 11 miliar. Guna mengusut perkara itu, petugas Polwil kemarin memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Manajer Koperasi Dana Mandiri Luci dan pengawas koperasi, Wisnu. (G11-67) |