logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Oktober 2007 PANTURA
Line

Terdakwa Kasus Buku Wajib Minta Dibebaskan

SLAWI- Penasihat hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan buku teks wajib mata pelajaran pokok bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs tahun 2004 meminta kepada majelis hakim supaya membebaskan semua terdakwa. Sebab, jaksa dinilai telah gagal membutikan dakwaannya.

Hal itu dikemukakan Eko Sulistiono SH, penasihat hukum terdakwa pada pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, kemarin. Pembelaan dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum terdakwa. Yakni, Eko Sulistiono SH, Abidin SH MH, Ade Sunjaya SH MH, Sugeng Rahardja SH MH, dan Atang Hidayat SH MH.

Sidang dipimpin Sri Andini SH MH, dihadiri jaksa DF Wuwungan SH dan Edy Wijayanto SH.

Hadir pula lima terdakwa perkara tersebut. Yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Tegal, Drs AK Halim MM (55), Drs Karnoto Hadi (56), (mantan Kabag TU Dinas P dan K), Burhanuddin (43), (staf P dan K), Drs Teddy Koesnady (48), (mantan pelaksana tugas direktur utama PT Balai Pustaka), dan H Murod Irawan (40), (direktur utama PT Putra Ihsan Pramudita).

Menurut Eko Sulistiono, tidak ada satu pun alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan masing-masing terdakwa. Baik dari keterangan terdakwa, keterangan saksi, maupun alat bukti surat.

Sidang itu diwarnai aksi damai oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Laskar Keadilan Antikedholiman. Mereka tidak melakukan orasi, melainkan hanya membawa sejumlah poster yang berisi ajakan pemberantasan kezaliman. Syarifudin, koordinator aksi mengatakan, tuntutan jaksa atas perkara tersebut penuh dengan kepentingan politis. Sebab, pengadaan buku tersebut dilandasi niat yang baik, yakni mencerdaskan bangsa. (H3-65)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA