logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Oktober 2007 PANTURA
Line

Panwas Awasi Penyortiran Surat Suara

  • Antisipasi Kecurangan

BREBES- Dengan telah sampainya semua surat suara di KPU Brebes, Panwas akan mengawasi proses penyortiran surat suara oleh KPU. Hal itu untuk mengantisipasi adanya surat suara rusak dan kemungkinan kecurangan oleh orang yang menyortir alat kelengkapan pilkada tersebut.

Ketua Panwas Brebes Akhmad Hanfan SE MM kemarin mengatakan, karena yang menyortir surat suara adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka yang akan mengawasi adalah Panwascam. Pihaknya akan memberi tugas kepada Panwascam agar mengawasi, di mana surat suara akan dibuka dan dihitung oleh PPK.

Saat PPK membuka surat suara yang sudah dilipat dari percetakan dan menghitungnya, Panwascam harus memastikan bahwa setiap lembar surat suara tidak ada yang rusak/cacat.

Selain itu memastikan orang yang menyortir tidak berbuat curang, misalnya merusak kertas surat suara.

Namun Hanfan mengatakan, meski sudah mengetahui dus berisi surat suara datang, pihaknya belum melihat langsung surat suara karena tidak diperbolehkan oleh KPU.

Tunggu Pleno

"Seharusnya kami dikasih satu untuk tahu bahwa surat suara sesuai yang dipesan. Sebab jika tidak sesuai, KPU bisa menolak surat suara itu," katanya.

Anggota KPU Brebes Bidang Pendidikan bagi Pemilih dan Informasi, Mahfudin SS mengatakan, semua surat suara yang dikhawatirkan datang terlambat telah sampai semua di KPU. Seluruhnya berjumlah 1.396.004. Itu sudah termasuk 2,5 persen cadangan.

"Surat suara sesuai jumlah pemilih yang masuk DPT 1.361.954 lembar, ditambah 2,5 persen cadangannya, telah sampai," ujarnya.

Soal distribusi ke PPK, menurutnya masih hasil pleno anggota KPU. Apabila diputuskan KPU tidak melakukan sortir, maka akan langsung dikirim ke PPK untuk disortir.

Tapi jika KPU menyortir, maka akan direkrut tenaga untuk melaksanakannya.

"Anggaran untuk sortir surat suara kan ada, jadi nanti kami akan lakukan perekrutan tenaga, jika KPU yang melakukannya," tambah dia.

Sebelumnya (SM, 29/10) Ketua KPU Brebes Akhmad Sudibyo mengatakan, sortir akan dilakukan PPK.

Mengingat waktu yang sempit, pada H-3 surat suara harus sudah diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada H-2 harus sudah sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (J16-65)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA