| Rabu, 31 Oktober 2007 | NASIONAL |
1.174 Tenaga Honorer Terima SK PengangkatanSEMARANG- Sejumlah 1.174 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jateng menerima Surat Pengangkatan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka merupakan bagian tenaga honorer di pemprov yang mencapai 3.464 orang. Penerima SK itu masuk dalam rekrutmen formasi 2006 dan akan ditempatkan di 42 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Gubernur Jateng H Ali Mufiz MPA meminta para pegawai bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja di SKPD masing-masing dan meningkatkan disiplin sesuai dengan PP No 30/1980. Pemerintah, lanjut Gubernur, menyadari dana yang disediakan untuk alokasi gaji PNS belum seperti yang diharapkan, imbasnya penyelesaian dalam menuntasan pegawai honorer yang memenuhi administrasi harus dilakukan secara bertahap. ''Persoalan yang masih perlu dipikirkan dan diupayakan solusinya yakni bagi pegawai tidak tetap yang tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga mereka memang tidak bisa diangkat menjadi CPNS,'' ujarnya saat apel di halaman Kantor Gubernur Jateng Jl Pahlawan No 9, Senin (29/10). Jalur Umum Menyinggung formasi penerimaan CPNS 2007, Kepala Badan Kepega-waian Daerah (BKD) Jateng Agus Setianto, beberapa waktu lalu telah menjelaskan pengangkatan CPNS formasi 2007 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer. Tidak ada penerimaan dari jalur umum di lingkungan pemprov Jateng dan 35 kabupaten/Kota. Padahal, BKD Jateng telah mengajukan formasi untuk jalur umum, tapi Kementrian Negera Pemberdayaan Aparatur Negara hanya memberikan kuota untuk jalur honorer. Anggota Komisi A DPRD Jateng Soejatno Pedro HD berharap agar pemerintah juga memperhatikan nasib para tenaga honorer yang teranulir pada penerimaan CPNS formasi 2005. Saat itu, tenaga honorer itu dinyatakan lolos CPNS namun kemudian diralat karena diketahui tidak memenuhi syarat PP No 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. ''Kasihan mereka. Sudah telanjur diumumkan terus dibatalkan. Mereka perlu diperhatikan," ujar Pedro. Ia berharap para tenaga honorer teranulir ini bisa diakomodasi untuk diangkat menjadi CPNS meskipun tidak tahun ini.(H7,H37-77) |