logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Oktober 2007 NASIONAL
Line

Jaksa Indisipliner Bakal Dipecat

JAKARTA- Sistem tilang atau bukti langsung atas pelanggaran akan dikenakan kepada aparat kejaksaan yang melanggar disiplin. Dengan sistem tersebut, aparat pengawasan akan langsung menindak setelah menemukan pelanggaran disiplin.

Demikian dikemukakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Raharjo, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (30/10).

Tindakan yang diambil oleh aparat pengawasan, tergantung tingkat kesalahan.

Misalnya, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa izin jelas akan ditegur dan ditindaklanjuti pada satuan kerja masing-masing.

Apabila ketidakhadiran tersebut sudah berlangsung lama, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Bahkan, bila sudah berbulan-bulan, bisa dicopot sebagai PNS.

''Kalau cukup lama lagi dalam artian berbulan-bulan tidak masuk, terbuka kemungkinan untuk dikenakan PP 32 Tahun 1979 yang berakibat pencopotan dari statusnya sebagai PNS. Bila PNS dicopot, berakibat kedudukannya sebagai jaksa copot juga,'' lanjutnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil setelah inspeksi mendadak Jaksa Agung Hendarman Supandji di seluruh tingkatan kejaksaan di seluruh Jabodetabek, sehari sebelum dan sesudah cuti bersama.

Dia menambahkan, sidak yang sama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

''Kejaksaan di daerah juga melakukan hal yang sama dengan sidak yang dilakukan Jaksa Agung,'' ungkapnya.(J21-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA