logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Oktober 2007 NASIONAL
Line

Laporan Jaksa Nakal di Solo Belum Masuk ke Kejagung

  • Kasus Masrin Hadi

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kemarin belum menerima laporan dari asisten pengawasan (aswas) Kejati Jateng yang menyelidiki oknum jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta.

Hal tersebut dikemukakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) MS Raharjo, di Jakarta, Selasa (30/10).

''Hingga hari ini (kemarin-red) saya belum menerima laporan. Pemeriksaan itu di-serahkan kepada aswas Kejati Jateng,'' ujarnya.

Beberapa hari sebelumnya, dia mengatakan telah meminta aswas Kejati Jateng untuk meneliti kebenaran tuduhan yang dikenakan kepada aparatnya.

Seperti diberitakan Suara Merdeka (1/10), Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Surakarta, Ir Masrin Hadi melayangkan surat kepada Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri karena merasa ditekan oknum kejaksaan yang memeriksanya dalam proyek pembangunan pusat jajan malam.

Melalui surat tertanggal 28 September yang juga ditembuskan pada Wali Kota Surakarta H Joko Widodo, Masrin mengemukakan, dalam memeriksa proyek itu, oknum petugas Kejari Surakarta mencari-cari kesalahan.

Upaya itu kemudian berujung pada penawaran apakah Masrin menginginkan pemeriksaan berlanjut atau dihentikan. Jika dihentikan, persyaratan yang harus dipenuhi berupa pemberian sejumlah uang.

Raharjo menambahkan, bila nantinya tuduhan yang dikenakan kepada oknum tersebut terbukti, maka dia pasti digeser dari jabatannya saat ini.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Namun dirinya tidak menyinggung mengenai pencopotan sebagai jaksa yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979. (J21-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA