logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Oktober 2007 NASIONAL
Line

MK Tolak Hapus Hukuman Mati

  • Putusan Uji Materiil UU Narkotika

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal yang mengatur mengenai hukuman mati dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. ''Permohonan para pemohon untuk menghapuskan hukuman mati harus ditolak,'' kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di Gedung MK, Selasa (30/10).

Dalam pertimbangan hakim konstitusi, para pemohon yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki kedudukan hukum (legal standing), sedangkan para pemohon yang berkewarganegaraan asing tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).

Pemohon itu adalah Edit Yunita Sianturi (WNI), Rani Andriyani alias Melisa Aprilia (WNI), Myuran Sukumaran (warga Australia), Andrew Chan (warga Australia), dan Scott Anthony Rush (warga Australia).

Menurut anggota Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, pandangan penghapusan hukuman mati telah menisbikan, bahkan menihilkan, kualitas sifat jahat dari perbuatan atau kejahatan yang diancam dengan pidana mati tersebut.

Padahal, kejahatan yang diancam dengan pidana mati itu adalah kejahatan yang secara langsung maupun tidak langsung menyerang hak untuk hidup (right to life) dan hak atas kehidupan (right of life), yang tak lain dan tak bukan adalah hak yang justru menjadi dasar pembelaan paling hakiki dari pandangan pemohon.

Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN), I Made Mangku Pastika, menyatakan putusan MK tersebut merupakan suara hati nurani rakyat.

''Bukan saya yang puas, namun rakyat Indonesia, dan kami tidak pernah menyatakan bahwa pidana ini adalah satu-satunya cara untuk menjerat pelaku kejahatan narkotika,'' katanya.

Dia membantah asumsi negatif bahwa penolakan ini semata-mata karena pemohon adalah warga Australia. Menurut dia, putusan itu berlaku untuk semua terpidana mati karena kasus narkotika. ''Di balik hukuman pidana mati ini akan ada banyak nyawa terselamatkan,'' kata Pastika.

Dianggap Tepat

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR (bidang hukum) Djuhad Mahja mendukung sikap MK yang menolak uji material aturan hukuman mati bagi penjahat narkotika. Menurutnya, vonis mati itu sudah tepat, mengingat kejahatan yang dilakukan para terpidana berdampak luar biasa.

"Hukuman mati masih diperlukan. Jika terpidana berpandangan bahwa mereka berhak untuk tetap hidup, seharusnya mereka sadar perbuatannya dapat merusak hidup orang," katanya kepada Suara Merdeka. Selain itu, HAM yang dimiliki seseorang tidaklah mutlak.

Terkait adanya pandangan yang kontra terhadap hukuman mati, Djuhad mengatakan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan UU. Apalagi, ancaman hukuman mati tersebut telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika.

"Kita tidak hidup di hutan. Semua ada aturannya dan UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya.

Pendapat berbeda diungkapkan anggota Komisi III Gayus Lumbuun. Politikus dari FDI-P ini menyatakan tidak setuju terhadap keputusan MK yang menolak uji pasal hukuman mati. Menurutnya, keputusan MK tersebut menunjukkan tidak konsistennya MK dalam mengambil keputusan.

"MK tidak konsisten dengan keputusan-keputusan yang telah dibuatnya. Apabila ada perbedaan redaksi antara Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar, maka dilakukan perubahan," katanya.

Menurut wakil ketua BK DPR ini, MK tidak berhak melakukan analisis menurut konsep berpikir mereka sendiri. (J13,H28,J22-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA