| Rabu, 31 Oktober 2007 | MURIA |
Ditemukan 1,2 Ton Pupuk Pusri Beredar di BloraBLORA- Tim pengawas pupuk Blora memenuhi janji turun ke desa-desa guna memantau ketersediaan pupuk menjelang musim tanam kedua, Selasa kemarin. Hasilnya, mendapati 1,2 ton pupuk urea Pusri yang hendak dijual para pengecer di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Ngawen, Japah, dan Kunduran. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, pupuk Pusri tidak diperbolehkan beredar atau diperjualbelikan di wilayah Blora. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Prayitno, melalui Kasubdin Perdagangan Pujianto menyatakan tim pengawas saat itu juga memerintahkan kepada para pengecer mengembalikan ke distributor. Izin Perdagangan Jika dalam waktu beberapa hari ke depan tim masih mendapati pupuk tersebut, izin perdagangan pupuk yang dimiliki para pengecer akan dicabut. ''Tindakan tegas diperlukan karena mereka melanggar ketentuan perdagangan pupuk yang berlaku,"ujarnya. Dia menjelaskan, pemerintah telah membagi-bagi wilayah peredaran dan penjualan pupuk di seluruh Indonesia. Di Blora, kata Pujianto, pupuk yang diperbolehkan dijual adalah produksi PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan PT Petro Kimia Gresik. Menurutnya, pelanggaran dari ketentuan itu merupakan tindak pidana. ''Yang melanggar akan berurusan dengan polisi,'' katanya. Dia menyatakan selain menemukan pupuk Pusri yang hendak dijual, juga mendapati pengecer yang tidak mencantumkan papan pengumuman berisi keterangan harga jual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. (H18-19) |