| Rabu, 31 Oktober 2007 | MURIA |
Penggelap Mobil Lintas Provinsi Didor
KUDUS - Polres Kudus dibantu Polres Kediri belum lama ini berhasil membongkar komplotan penggelapan mobil rental yang beroperasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan, pelaku membawa lari delapan mobil dari pemiliknya. Senin (29/10) malam, kedua tersangka yakni Rizki Budi Setyawan (34), warga Jepang Pakis, Kecamatan Jati, dan M Fathoni, warga Golantepus, Kecamatan Mejono, dikeler dari Polres Kediri ke Polres Kudus. Mereka diringkus aparat di Kediri di Lasem karena kasus pemalsuan BPKB mobil. Saat diminta menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) di Kudus, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri. Kini, keduanya ditahan di tahanan Mapolres Kudus. Menurut Kapolres Kudus AKBP Iswandi Hari melalui Kasat Reskrim AKP Dony Setiawan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura menyewa mobil. Sampai batas waktu yang ditentukan, mobil tidak diserahkan kepada pemiliknya melainkan dibawa lari. "Dia menyewa mobil di Kudus dan menggadaikannya ke luar kota," ucap Dony. Sementara itu, Rizki sendiri mengaku telah delapan kali menggelapkan mobil di Kudus. Pemiliknya, merupakan warga Prambatan (4 unit), Ploso (1 unit), Tersono (1 unit) Bakalan Krapyak (1 unit), dan Gebog (1 unit). "Mobil saya gadaikan Rp 30 juta - Rp 50 juta," ujarnya. Sedangkan pelaku lainnya, Fathoni menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai perantara antara pemilik rental dan Rizki. Untuk satu unit mobil yang diserahkan kepada rekannya itu, ayah dua anak ini mendapat komisi Rp 300 ribu - Rp 500 ribu. "Saya tidak tahu kalau ini mobil bermasalah," ujarnya. Berdasarkan catatan petugas, kedua tersangka bukan sosok asing. Pada 2005, Rizki pernah dihukum selama satu tahun karena melakukan penggelapan di gerai selular tempatnya bekerja. Sedangkan Fathoni, pada 2002 pernah mendekam di penjara selama empat bulan karena kasus curanmor, serta satu tahun enam bulan di prodeo pada 2004 karena kasus penggelapan. Dijelaskan Dony, pelaku dikenai pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (H8-54) |