| Rabu, 31 Oktober 2007 | SEMARANG |
Anggota DPRD Galang Tanda Tangan Tolak Calon SekdaSALATIGA- Sejumlah anggota DPRD mulai menggalang tanda tangan sebagai ungkapan penolakan mereka terhadap mantan Sekda Rembang Drs H Wiratmoko MM. Penolakan terhadap calon Sekda Kota Salatiga tersebut, didasarkan pada sejumlah permasalahan mendasar, berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapinya dan masalah jenjang karier di Pemkot Salatiga. Wakil Ketua DPRD Drs Kasmun Saparaus MSi mengungkapkan, dirinya bersama Ketua Fraksi Amanat Kembangkitan Demokrat Kustadi Danuri akan mengumpulkan tanda tangan sejumlah anggota DPRD. Tujuannya secara tegas menolak masuknya Wiratmoko sebagai calon Sekda. ''Kalau besok Rabu semua tanda tangan dari DPRD sudah terkumpul, akan segera dikirimkan kepada Gubernur dan Baperjakat Provinsi,'' kata Kasmun, Selasa (30/10). Ahmadi SH, ketua Komisi I DPRD menerangkan, pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan Wali Kota John Manoppo SH membahas ikutnya Wiratmoko dalam pencalonan Sekda. Masuknya Wiratmoko, dimungkinkan atas persetujuan Wali Kota karena sesuai dengan aturan yang ada calon Sekda diusulkan oleh kepala daerah. Tidak Masalah Sementara itu Dosen Fakultas Hukum UKSW Umbu Rauta SH MHum menerangkan, secara normatif sah-sah saja Sekda tidak harus dari lingkungan daerah setempat. Karena sebagai PNS, di mana pun dia berkarier tidak bisa dihalangi sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk calon dari luar yang diusulkan menjadi Sekda di Salatiga. ''Kita jangan alergi dengan pejabat dari luar,'' kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UKSW itu. Namun, terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi Wiratmoko, Umbu memaparkan provinsi bisa menilai dan mengambil kebijakan yang tepat berkaitan dengan calon tersebut. Dia tetap berpegang azas praduga tidak bersalah, tetapi alangkah lebih baik sebagai pertimbangan, jika permasalahan hukum yang dihadapi Wiratmoko nantinya jangan sampai mengganggu tugas-tugasnya sebagai Sekda. ''Jangan sampai jika nanti menjadi Sekda tersita tugasnya menyelesaikan masalah hukum.'' (H2-16) |