| Rabu, 31 Oktober 2007 | SEMARANG |
Kendaraan Nyelonong di Zebra Cross DitilangUNGARAN - Satlantas Polres Semarang akan menindak tegas kendaraan roda dua dan empat yang tetap nyelonong ketika orang-orang sudah bergerak melalui garis zebra cross. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi penggunaan garis penyeberangan tersebut. ''Sosialisasi penggunaan zebra cross ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi warga yang melintas di garis seberang tersebut,'' kata Kapolres Semarang AKBP Drs A Hafidh Yuhas MM melalui Kasatlantas AKP Hamka Mappaita SH, Selasa (30/ 10). Kegiatan yang merupakan instruksi Dirlantas Jateng tersebut digelar karena masih banyak masyarakat yang menyeberang tidak melalui garis tanda penyeberangan ini. ''Ketika penyeberang sudah berada di zebra cross, kendaraan sudah wajib berhenti. Kenyataan di lapangan banyak kendaraan bermotor yang tidak peduli terhadap penyeberang,'' tegas Hamka. Sosialisasi tersebut akan dilakukan selama 12 hari. Setelah itu pihaknya akan benar-benar memberi surat tilang bagi kendaraan yang ugal-ugalan saat berada di garis seberang. Begitu pula warga yang tidak melalui zebra cross saat menyeberang juga akan ditegur dengan membuat surat pernyataan. ''Kecuali di sebuah titik jalan ada jembatan penyeberangan orang (JPO) ya harus digunakan JPO-nya,'' tegas Kasatlantas. Adanya pengertian yang baik antara penyeberang dan pengendara diharapkan dapat menekan angka kecelakaan. Sehingga arus di jalan utama bisa tetap lancar. (H14-16) |