| Rabu, 31 Oktober 2007 | SEMARANG |
Pedagang Onggorawe Minta Penertiban DitundaDEMAK - Para pedagang yang memiliki bangunan permanen di bantaran Sungai Pelayaran Barat, tepatnya di Onggorawe, Kecamatan Sayung meminta penundaan penertiban. Sebagian dari mereka mengatakan belum siap jika bangunan yang telah ditempati itu dibongkar. Permintaan penundaan penertiban itu disampaikan pedagang kepada Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Demak, Agus Supriyanto SH. Salah seorang pedagang mengatakan, selama ini dirinya menyadari mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Karena tanah tersebut milik PSDA. Sosialisasi larangan mendirikan bangunan juga telah diterima. Akan tetapi kebanyakan pedagang nekat karena tempat tersebut strartegis untuk berjualan. ''Rasanya memang belum siap jika harus dibongkar segera, kami minta penundaan atau toleransi waktu,'' katanya. Para pedagang juga meminta, jika kebijakan pembersihan bangunan di bantaran sungai dilakukan, maka pemerintah juga harus membongkar bangunan milik pengairan yang berdiri disitu. Selama ini bangunan tersebut digunakan untuk tempat istirahat pegawai pengairan. Dapat Memahami Kepala Kantor Satpol PP, Agus Supriyanto mengatakan, dapat memahami permintaan penundaan tersebut. Namun, kebijakan untuk pembersihan terhadap bangunan liar di sepanjang bantaran sungai tidak akan berubah.Terkait, permintaan agar penertiban juga dilakukan terhadap bangunan milik pengairan yang ada di atas bantaran, akan disanggupi. ''Memang, bangunan itu sudah direncanakan untuk dibongkar,'' ujarnya. Sebagaiman diketahui, di sepanjang bantaran Sungai Pelayaran Barat, dari Demak hingga Sayung, terdapat puluhan bangunan permanen. Bukan hanya untuk tempat usaha, melainkan juga untuk tempat tinggal. Karena berdiri di atas bantaran sungai, pemerintah pun berencana membongkarnya.Larangan tersebut mendasarkan Perda Nomor 6/2004 tentang Irigasi, yang menyebutkan tidak memperbolehkan adanya bangunan di atas tanah bantaran sungai. (H1-16) |