| Rabu, 31 Oktober 2007 | SEMARANG |
PT IPU Abaikan PanggilanDewan Akan Surati Menteri LHBALAI KOTA- Niat baik DPRD Kota mempertemukan PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) dengan warga Perumahan Sulanji Atas RW 6, Ngaliyan, rupanya tak direspon serius. Selasa (30/10), perusahaan mengabaikan panggilan Dewan dengan mengajukan permohonan waktu 10 hari. ''Alasannya, karena mereka hendak menyelesaikan perizinan dulu. Namun kalau ke depan IPU masih saja mengaabaikan surat teguran Pemkot dan Dewan, kami akan segera menyurati Menteri Lingkungan Hidup,'' ujar Agung Budi Margono, anggota Komisi C DPRD Kota. Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Komisi C, Agung Purno Sardjono diadakan di ruang Komisi C dihadiri perwakilan warga, Bappedalda, Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Tata Kota dan Perencanaan (DTKP). Pihak PT IPU sebelumnya mengirimkan surat ke Dewan. Budi Margono, yang juga Sekretaris FPKS itu mengatakan, penyelesaian persoalan itu sudah jelas, karena pengelola Kawasan Industri Candi itu tidak bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB). Dengan demikian, pembangunan tembok tidak bisa dilanjutkan selama tidak berizin. DPRD juga meminta agar dinas terkait terus mengawasi. ''Yang juga jadi permasalahan, status tanahnya pun belum jelas. Ternyata ada bagian lahan yang dibangun adalah milik seorang warga, bukan dari RT setempat. Ini tidak bisa dibenarkan, karena izin perusahaan bukan hak milik (HM), tapi hak guna bangunan (HGB). Kami sudah minta agar PT IPU mengklarifikasi dulu soal status tanahnya,'' jelasnya. Dia menegaskan, beberapa hal yang masih menjadi ganjalan adalah kajian analisa dampak lingkungan yang belum tuntas. Bila dokumen itu tidak ada, ancamannya bisa pidana. Perkembangan terakhir kasus PT IPU, perusahaan dan warga saling melapor ke kepolisian, terkait tindakan yang dianggap merugikan mereka. Warga melapor ke Polda, soal pembangunan pagar pembatas Kawasan Industri Candi oleh PT IPU, yang sudah ditindaklanjuti oleh Polda Jateng. Sebaliknya, PT IPU melaporkan warga atas tindakan anarkis berupa perusakan alat berat milik perusahaan tersebut. (H12,H9,H40-18) |