logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Oktober 2007 KEDU & DIY
Line

Kuasa Hukum Pemohon Tunjukkan Akta LBH Ikadin Sleman

SLEMAN - Tidak seperti diperkirakan sebelumnya, sidang hari kedua gugatan praperadilan terhadap Kapolres Sleman, kemarin (30/10), berjalan mulus. Bahkan rencana tim kuasa hukum termohon mempertanyakan legalisasi LBH Ikadin Sleman tidak jadi dilakukan.

Setelah sidang yang terlambat satu jam dibuka, hakim tunggal Riyanto SH meminta tim kuasa pemohon praperadilan menunjukkan akta notaris pembentukan LBH Ikadin Sleman. Mewakili tiga rekannya, advokat Nico Suherman SH MAg menunjukkan akta bertanggal 1 Oktober 2007. Keabsahannya dibenarkan advokat Bastari Ilyas SH, mewakili 12 personel tim kuasa hukum termohon mewakili Kapolres.

Seperti diberitakan, tim kuasa hukum termohon meminta pemohon menunjukkan bukti legalitas pembentukan LBH Ikadin Sleman. Jika tidak bisa tim di bawah koordinasi Lasdin Wlas SH berencana meminta hakim menerbitkan putusan sela atas perkara nomor 01/Pra.Pid/2007PN.Slmn itu.

Dalam jawaban tertulis yang dibacakan oleh Aprilia Supaliyanto SH MS, menurut kuasa termohon, penangkapan terhadap pemohon praperadilan, Mujimin (45), sudah sesuai aturan UU No 8/1981 tentang KUHAP Pasal 17 dan 16. Penangkapan dan penahanan dilakukan berdasar bukti dan fakta hukum.

Tidak Berdasar

Oleh sebab itu, menurut tim kuasa termohon, alasan mengajukan praperadilan tidak berdasar, tidak layak serta tidak benar dikatakan tindakan penyidik menangkap dan menahan tersangka sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur oleh UU No 39/1999.

''Karena itu permohonan praperadilan ini pantas untuk ditolak,'' ujar Aprilia.

Begitu juga terhadap tuntutan ganti rugi Rp 1.011.600.000 yang diajukan pemohon akibat kesalahan penangkapan, dijawab sebagai di luar kewenangan lembaga praperadilan karena tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Pada bagian akhir jawabannya tim kuasa hukum termohon meminta hakim pemeriksa perkara memutuskan menolak permohonan praperadilan, menyatakan penangkapan dan/atau penahanan terhadap Mujimin sah serta berdasar hukum. Sidang dilanjutkan hari ini (31/10) dengan acara tanggapan pemohon atas jawaban termohon. (P58-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA