| Rabu, 31 Oktober 2007 | KEDU & DIY |
Kejati DIY Larang Al Qiyadah
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi DIY segera mengambil langkah melarang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. Kamis (1/11) besok, lembaga tersebut mengundang seluruh kepala kejaksaan negeri beserta asisten intelnya untuk membahas aliran sesat yang meresahkan masyarakat. ''Secara pribadi saya setuju aliran itu dibubarkan dan dilarang. Namun secara kelembagaan kami harus menyampaikan hal itu dengan resmi dan membahasnya dahulu bersama seluruh jajaran kejaksaan negeri. Kami juga sudah menjalin kontak dengan MUI dan instansi terkait,'' tandas Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Rudy Prayitno SH, Selasa (30/10). Seperti diberitakan, di tengah-tengah masyarakat muncul aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang ternyata sesat. Aliran tersebut meresahkan masyarakat dan beberapa ormas Islam melakukan gerakan mencari penganutnya serta meminta pembubaran. Di Sleman, enam penganut diamankan polisi setelah diserbu ormas Islam. Setelah dimintai keterangan, enam orang itu dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing. Usai keluar dari Mapolres Sleman, mereka tak banyak bicara dan menyatakan akan tetap menganutnya meskipun mendapat tekanan. Sejumlah penganut yang tersebar di DIY juga menyatakan akan tetap bertahan. Tahu Risiko ''Kami sudah tahu risiko yang bakal menimpa, yaitu mendapat tentangan dari banyak pihak. Namun kami tetap tenang dan tak perlu panik,'' ujar Marwan Andi, warga Nogotirto yang diamankan di Mapolres. Lima pengikut lainnya, Septika Wulandari (21) dari Sidoarum, Godean, Ismuryati (21) penduduk Sidomulyo, Godean, Kurniawan (17) warga Sleman, M Zanuri (17) warga Sidomoyo, Godean, dan Arbi Setiawan (22) dari Moyudan. Marwan menuturkan, sejak awal memasuki aliran tersebut mereka sudah mengetahui segala sesuatu termasuk risiko mendapat teror, tekanan, dan ancaman. Ternyata benar, ormas Islam men-sweeping mencari penganut aliran sesat. Sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan, polisi segera mengamankan keenam orang itu. ''Kami menyerahkan semua ini kepada pihak kepolisian, sekarang yang penting pulang ke rumah dahulu,'' ujarnya perlahan. Kendati dia dan teman-temannya akan bertahan mengikuti ajaran yang dicap sesat, ada sebagian lain menyatakan bertobat. Di Masjid Jogokaryan, tiga penganut di hadapan ustad setempat menyatakan bertobat dan kembali ke ajaran yang benar. Sementara itu, Kapolres Sleman AKBP Idris Kadir mengatakan, masih menunggu landasan yuridis untuk memproses kasus itu. Dia juga menunggu kajian organisasi Islam seperti Muhammadiyah, NU, MUI, dan lainnya. ''Orang tua penganut juga sudah kami mintai keterangan mengenai kegiatan mereka selama ini. Kami harapkan aliran tersebut tidak berkembang,'' tandasnya. (D19-70) |