| Rabu, 31 Oktober 2007 | EKONOMI |
Setoran Dividen Pertamina Dipertimbangkan NaikJAKARTA-Kenaikan harga minyak mentah hingga menyentuh level 90 dolar AS per barel membuat PT Pertamina mendapat penerimaan negara yang berlebih. Secara otomatis, keuntungan itu membuat kapasitas PT Pertamina untuk menyetor dividen menjadi lebih tinggi. Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai pemberian penghargaan Muri kepada Menteri Keuangan pertama, Alm A.A Maramis di kompleks Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10). "Namun ini masih harus dilihat, karena harga minyak 90 dolar per barel terjadi di bulan-bulan ini. Pada tahun 2007, kami akan lihat berapa lama dampaknya terhadap penerimaan Pertamina," katanya. Sri juga menegaskan tidak akan menggunakan alokasi dana yang sudah ditetapkan dalam APBN untuk menutup dana subsidi. Menurut dia, jika kenaikan beban subsidi tidak bisa dihindari, maka sumbernya berasal dari penerimaan negara. Namun jika pemerintah tidak mempunyai sumber dana dari penerimaan, maka defisit anggaran akan diperbesar. Sejauh ini, pemerintah tidak akan mengubah besaran defisit APBN 2008 sebesar 1,5 persen dari PDB. "Kita masih berpegang pada skenario awal yang ditetapkan Undang-Undang APBN 2008," tambahnya. Cari Formula Sementara itu, Menneg BUMN Sofyan Djalil mengakui sebagai perusahaan pelat merah, Pertamina telah menyumbang setoran dividen terbesar. Namun hingga kini pihaknya belum menegaskan jumlah pasti setoran dividen yang bisa diberikan Pertamina ketika harga minyak semakin menjulang. "Kami akan cari formula yang paling seimbang antara kepentingan negara, APBN, dan Pertamina," ujarnya. Di samping itu, lanjutnya, Menteri Keuangan telah sepakat untuk mempertimbangkan berbagai kepentingan terkait setoran yang wajib diberikan Pertamina. Terkait revisi setoran dividen BUMN dalam APBN 2008, Sofyan mengatakan hal itu sudah melalui mekanisme pembahasan dengan DPR. "Itu sudah di-review DPR secara sangat ketat dan satu persatu. Termasuk didiskusikan dan diinvestigasi, sehingga muncul kesepakatan waktu itu. Tapi kaitan dengan kenaikan harga minyak masih perlu dibicarakan lagi," tambahnya. Sofyan juga menegaskan akan tetap melaksanakan ketentuan dividen yang sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2008. Jika masih ada kekurangan, maka perubahan mungkin dapat dilakukan pada APBNP 2008. (J10-33) |