logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Oktober 2007 BANYUMAS
Line

Pelanggar Safety Riding Ditindak

PURWOKERTO-Setelah dikampanyekan sejak Juli, mulai 1 November Polwil Banyumas menindak pengendara motor dan mobil yang melanggar ketentuan keselamatan berkendaraan di jalan atau safety riding.

Ketentuan yang harus dipatuhi adalah menggunakan sabuk pengaman untuk mobil. Untuk motor menggunakan helm standar bagi pengendara dan yang membonceng, spion lengkap, serta lampu lengkap dan sesuai standar.

Selain itu, motor menyalakan lampu di siang hari; menggunakan lajur kiri bagi motor, kendaraan berat, dan yang melaju pelan; mematuhi batas kecepatan, rambu, marka, serta tata cara berlalu lintas saat belok dan memutar.

Kepala Subbagian Lalu Lintas Kompol Muji Ediyanto melalui Kepala Urusan Administrasi dan Operasi Iptu Sutarno mengatakan pengendara yang tak membawa surat-surat kendaraan semisal SIM dan STNK, tak menggunakan helm standar, kelengkapan kendaraan kurang, dan tak menggunakan sabuk pengaman akan diberi surat tilang.

"Untuk pelanggaran penyalaan lampu motor di siang hari, pemasangan spion, lajur kiri, dan batas kecepatan maksimal penindakannya baru berupa pemberian surat pernyataan teguran," tuturnya, kemarin.

Pengendara motor yang tak menyalakan lampu, lajur kiri belum dipatuhi, serta spion tak lengkap atau hanya sebelah kanan belum ditilang karena tak ada dasar hukum yuridis formal sebagaimana penggunaan helm standar dan sabuk pengaman.

Pengendara diminta melengkapi spion dan menyalakan lampu di siang hari atau memakai lajur kiri karena bermanfaat besar bagi mereka sendiri, terutama untuk keselamatan berkendaraan.

"Penindakan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Bulan Tertib Lalu Lintas 1-30 November mendatang," ungkapnya.

Kampanye safety riding telah dilaksanakan cukup lama. Kini bukan lagi kampanye, tetapi memasuki masa penindakan. Penindakan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kasus Kecelakaan

Pada Juni 2007 sebelum kampanye safety riding di wilayah Polwil Banyumas terjadi 79 kasus kecelakaan dengan korban meninggal 26 orang, luka berat 28 orang, dan luka ringan 112 orang.

Pada Juli ketika kampenya gencar dilakukan terjadi 50 kasus kecelakaan dengan korban meninggal 13 orang, luka berat 17 orang, dan luka ringan 61 orang."Melalui penindakan tegas diharapkan angka kecelakaan lalu lintas makin turun," imbuh Sutarno. (G23-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA