logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 30 Oktober 2007 SALA
Line

Berkas Perkara Pemalsuan Surat PAW PAN Dilimpahkan ke Kejaksaan

SOLO-Berkas perkara dugaan pemalsuan surat yang dibuat Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surakarta, Hami Mujadid Irsyad bersama Wakil Sekretaris Sokheh Prasetyanto yang ditangani Poltabes Surakarta, kemarin, dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara pemalsuan surat yang telah dilimpahkan itu, menurut Kapoltabes Surakarta Kombes Pol Lutfi Lubihanto, dipisah berdasar peran masing-masing.

Hami Mujadid dan Sokheh Prasetyanto selama dalam proses penyidikan tidak ditahan. Berdasar ketentuan hukum, polisi mempunyai kewenangan untuk menahan pimpinan partai berlambang matahari tersebut. ''Kami tidak menahan kedua tersangka berdasar berbagai pertimbangan hukum yang masih bisa dipenuhi tersangka, keluarga maupun penasehat hukumnya,'' tutur Kapoltabes melalui Kasat Reskrim AKP Syarif Rahman, kemarin.

Pertimbangan tersebut di antaranya kedua tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak menyulitkan dalam penyidikan. Pihak kepolisian berkeyakinan kasus ini bisa sampai ke persidangan, mengingat cukup bukti. Kedua tersangka menggunakan surat palsu untuk memberitahu penggantian antarwaktu (PAW) terhadap Joko Haryadi sebagai anggota DPRD Surakarta.

Kedua tersangka memang telah merevisi surat pemberitahuan PAW, dalam rapat internal partai Desember 2006. Namun tidak ada surat pencabutan tentang kesalahan redaksional pemberitahuan PAW terhadap Joko Hariyadi yang ditandatangani Sokheh Prasetyanto sebagai Sekretaris Partai. Padahal jabatan Sokheh di partai pada saat itu hanya sebagai Wakil Sekretaris. ''Kedua tersangka tidak bisa menunjukkan surat pencabutan PAW yang sah,'' tandas Syarif.

Seperti diberitakan (SM, 4/10), Hami Mujadid dan Sokheh Prasetyanto diperiksa Poltabes Surakarta dalam perkara membuat surat palsu pemberitahuan PAW terhadap Joko Haryadi. Kedua pengurus partai berlambang matahari itu didampingi dua kuasa hukum dari Lembaga Advokasi PAN Jateng yaitu R Sedyo Prayogo SH MHum dan Bambang Joyo Supeno SH MHum saat diperiksa.

Hami Mujadid dan Sokheh Prasetyanto berurusan dengan pihak kepolisiaan, buntut dari laporan Sekretaris DPD PAN Joko Hariadi, tanggal 9 Agustus 2007.Proses pemeriksaan berkutat soal asal usul dikeluarkannya surat pemberitahuan PAW terhadap dua anggota PAN yang duduk di DPRD yaitu Joko Haryadi dan Abdullah AA, tertanggal 15 Desember 2006 lalu.

Surat keputusan partai itu dikukuhkan dengan tanda tangan Hami Mujadid sebagai Ketua DPD PAN dan Sokheh Prasetyanto sebagai Sekretaris partai. Padahal saat itu, Sokheh Prasetyanto dalam kepengurusan partai sebagai Wakil Sekretaris. (G11-67)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA