| Selasa, 30 Oktober 2007 | PANTURA |
Rapat Paripurna Ditunda, FKB Kecewa
TEGAL- Rapat paripurna istimewa dengan agenda persetujuan dan pengucapan sumpah jabatan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Tegal, Senin (29/10) ditunda. Hal itu menyebabkan sejumlah anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) kecewa. Pasalnya, mereka menilai keputusan penundaan oleh pimpinan Dewan tidak berlandaskan aturan yang jelas. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Edi Suripno itu diskors dua kali. Sebab, pada pukul 09.30 jumlah anggota Dewan yang hadir hanya 11 orang. Pimpinan rapat memberikan toleransi waktu 10 menit. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan habis, jumlah anggota yang hadir hanya bertambah satu, sehingga menjadi 12 orang. Rapat kemudian diskors untuk kedua kalinya selama 20 menit. Namun, hingga batas waktu berakhir, jumlah anggota yang hadir tidak berubah. Karena itu, akhirnya diputuskan rapat ditunda tiga hari. Rapat akan kembali digelar Kamis (1/11). Menurut Edi Suripno, keputusan tersebut sesuai Pasal 62 ayat 1 huruf c Tata Tertib (Tatib) DPRD. "Rapat ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Sebab, dari 29 anggota, hanya 12 yang hadir," ujarnya. Proses pengambilan keputusan tersebut menimbulkan pro-kontra. Sejumlah anggota yang hadir mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat. Anggota FKB, Firdaus Muhtadi dengan tegas meminta rapat dilanjutkan. Sebab, dalam tatib DPRD, pimpinan Dewan tidak mengambil keputusan. Hal serupa disampaikan Ketua dan Bendahara FKB, Ansori Faqih dan Syaifudin. Menurut mereka, dasar hukum yang diambil pimpinan Dewan untuk menunda rapat tidak jelas, karena tidak menyebutkan peraturan pemerintah. "Keputusan ini membuat kami kecewa," katanya. Meskipun demikian, pimpinan Dewan akhirnya tetap memutuskan rapat ditunda. Anggota Fraksi Golkar (FG), Mamang Abdurahman mengatakan, keputusan penundaan telah sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2004 tentang Tatib DPRD. Dalam aturan itu disebutkan, apabila jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencapai minimal 2/3 anggota, maka harus ditunda. (H17-65) |